X

DATA & FAKTA PILKADA SERENTAK 2018

Oleh AQSA LEONARDO RAHARDIAN

Pilkada Serentak yang akan digelar pada tahun ini (2018) adalah merupakan Pilkada Serentak untuk yang ketiga kalinya digelar di Indonesia. Tercatat, Pilkada Serentak pertama digelar pada tahun 2015 dan disusul dengan Pilkada Serentak tahun 2017. Berikut penulis rangkum dari berbagai sumber tentang data dan fakta Pilkada Serentak 2018.

  • Berbeda dengan penyelenggaran Pilkada Serentak sebelumnya, Pilkada Serentak 2018 digelar ‘berdekatan’ dengan Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019.
  • Pilkada Serentak 2018 akan digelar di 17 provinsi, 115 kabupaten dan 39 kota.
  • Data KPU menyebutkan sebanyak 158 juta pemilih (80 persen) dari total pemilih akan berpartisipasi pada Pilkada Serentak 2018.
  • Pada Pilkada Serentak 2015 terdapat 96 juta pemilih sementara pada Pilkada Serentak 2017 dengan 47 juta pemilih.
  • Pada Pilkada Serentak 2018 terdapat 13 daerah dengan calon tunggal
  • Sebanyak 524 pria mendaftar jadi calon kepala daerah dan 521 lainnya mendaftar sebagai wakil calon kepala daerah .
  • Sementara dari kaum perempuan sebanyak 49 mendaftar sebagai calon kepala daerah dan 52 lainnya mendaftar sebagai calon wakil kepala daerah.
  • Total peserta pria sebanyak 1.045 dan peserta perempuan 101 (keterwakilan perempuan kurang dari 30 persen).
  • Dari 101 calon perempuan tersebut 7 mendaftar sebagai calon gubernur, 7 calon wakil gubernur, 31 calon bupati, 27 calon wakil bupati, 16 calon walikota dan 20 calon wakil walikota.
  • Berdasarkan pekerjaan, terbanyak dari ASN 156 orang, anggota DPRD Kabupaten/Kota 147 orang, Bupati 86 orang, Wakil Bupati 52 orang, anggota TNI 8 orang dan anggota Polri 9 orang.
  • Dari 573 pasangan calon (paslon) yang mendaftar (pendaftaran ditutup KPU pada Rabu, 10/1-2018 pukul 23.59 WIB) 569 orang dinyatakan berhak sebagai peserta Pilkada Serentak 2018. Jumlah sebanyak itu terdiri dari 57 orang sebagai calon gubernur dan wakil gubernur, 373 orang sebagai calon bupati dan calon wakil bupati, 139 orang sebagai calon walikota dan wakil walikota.
  • Ada sebanyak 5 gubernur petahana, 5 wakil gubernur petahana, 4 wakil gubernur yang ikut berebut kursi gubernur. 8 Walikota yang maju sebagai calon gubernur, 1 orang sebagai wakil gubernur, 1 orang sebagai calon bupati dan 25 orang sebagai calon walikota. 11 bupati yang mencalonkan diri sebagai gubernur, 10 calon wakil gubernur, 65 orang mencalonkan diri kembali sebagai calon bupati.
  • Sementara itu juga tercatat ada 2 walikota maju sebagai calon wakil gubernur, 1 calon bupati, 16 calon walikota. Wakil bupati yang maju sebagai bupati 28 orang, tetap sebagai wakil bupati 23 orang. Anggota DPRD yang maju sebagai calon gubernur 6 orang, wakil gubernur 2 orang, bupati 12 orang, wakil bupati 1 orang, walikota 3 orang dan wakil walikota 1 orang.
  • Paslon perseorangan (independen) pada Pilkada Serentak 2018 menurun (22 persen) dibanding Pilkada Serentak 2017 yang sebesar 29 persen. Namun, ada kenaikan pada calon tunggal sebesar 7,6 persen.
  • Penetapan jumlah bakal paslon yang memenuhi syarat sebagai paslon akan diumumkan KPU pada 12 Februari 2018. Pemungutan suara pada 12 Juni 2018. Pengundian nomor urut 13 Juni 2018.
  • Pemungutan dan Penghitungan Suara :
    1. Pemungutan dan Penghitungan suara di TPS 27 Juni 2018.
    2. Pengumuman hasil penghitungan suara di Kelurahan 27 Juni – 3 Juli 2018.
    3. Rekapitulasi hasil penghitungan suara tingkat Kecamatan untuk Kabupaten/Kota 28 Juni – 4 Juli 2018.
    4. Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat Kabupaten/Kota untuk Pilkada Kabupaten/Kota 4 – 6 Juli 2018.
    5. Rekapitulasi hasil penghitungan suara tingkat Kabupaten/Kota untuk pemilihan Gubernur 4 – 6 Juli 2018.
    6. Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat Provinsi untuk pemilihan Gubernur 7 – 9 Juli 2018.

Selamat berpartisipasi untuk kesejahteraan Indonesia!

(lpc,alr,ph)

Categories: NASIONAL