Daik, LINGGA POS – DAFTARKAN DIRI SEGERA DI KPU KABUPATEN LINGGA.
TAHAPAN PENDAFTARAN.
KPU Lingga mulai membuka pendaftaran untuk anggota PPK mulai 25 – 31 Januari 2018 sedangkan untuk anggota PPS mulai 6 – 12 Februari 2018 masing-masing pada pukul 08.00 WIB – 16.00 WIB. Para pelamar akan diseleksi langsung oleh KPU. Karena itu para pelamar dapat langsung datang ke Kantor KPU Kabupaten Lingga di Jalan Istana Robat, Daik, Kecamatan Lingga, Kabupaten Lingga, Kepri untuk menjalani tahapan seleksi seperti seleksi administrasi, tes tertulis dan wawancara.
SYARAT-SYARAT PENDAFTARAN.
Beberapa syarat pendaftaran yang harus dipenuhi antara lain, Warga Negara Indonesia; berusia paling rendah 17 tahun; tidak menjadi anggota partai politik (parpol) yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang atau paling singka 5 tahun tidak lagi menjadi anggota parpol; berdomisili dalam wilayah kerja PPK/PPS; mampu secara jasmani rohani dan bebas dari penyalahgunaan narkotika; pendidikan paling rendah SMA/sederajat.
KELENGKAPAN PERSYARATAN.
Kelengkapan persyaratan antara lain : fotokopi KTP Elektronik yang masih berlaku; fotocopi ijazah SMA/sederakat atau ijazah terakhir yang dilegalisasi pejabat berwenang atau surat keterangan dari lembaga pendidikan formal yang menyatakan yang bersangkutan sedang menjalani pendidika SMA/sederajat; surat keterangan kesehatan dari Puskesmas atau RS setempat. (syk,aff/in/kpu)