X

HONORER DIATAS 2005 DIJADIKAN P3K

dokumentasi: suarapgri.com

Jakarta, LINGGA POS – Revisi Undang-Undang (UU) Aparatur Sipil Negara (ASN) hanya mengakomodir honorer Kategori 2 (K2) yang diangkat per Januari 2005. Sedangkan honorer yang diangkat di atas tahun tersebut dipastikan tidak diangkat dalam proses pengangkatan Calon ASN (CASN) jalur khusus. “Jadi kesepakatan dengan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Asman Abnur hanya untuk honorer yang diangkat di 2005. Di luar itu melalui prosedur umum yang berlaku,” kata Wakil Ketua Badan Legislasi DPR RI Toto Daryanto, di Jakarta, Sabtu (3/2). Lanjut dia, prosedur umum itu adalah lewat rekrutmen ASN, baik PNS maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K). Bagi honorer dengan masa pengabdian di atas 2005 — usia di bawah 35 tahun — bisa mengikuti seleksi CASN. Sedangkan yang berusia di atas 35 tahun diarahkan ke P3K. Semuanya harus melalui mekanisme Tes Kompetensi Dasar (TKD) dan Tes Kompetensi Bidang (TKB). Ketentuan ini sekaligus menjadi arah pembahasan revisi UU ASN yang dilanjutkan usai reses parlemen Indonesia itu. Sebab, masing-masing kelompok honorer minta semuanya diangkat menjadi CASN. Hal itu menurut Toto, tidak dimungkinkan karena itu pemerintah melalui pihak Kemenpan-RB menyiapkan datanya untuk melihat mana honorer K2 yang asli mana yang tidak. “Dasarnya tentu saja karena sejak 2005 sudah tidak dibolehkan lagi mengangkat honorer. Harusnya pemerintah daerahnya yang bertanggung jawab,” pungkasnya. (ph/anc)