Jakarta, LINGGA POS – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI mengingatkan partai politik (parpol) peserta Pemilu hanya dibolehkan berkampanye di media massa pada 21 hari sebelum dimulainya masa tenang, yaitu pada tanggal 24 Maret hingga 13 April 2019. Sementara masa kampanye Pemilu berlangsung mulai tanggal 23 September 2018 hingga 13 April 2019 dan masa tenang Pemilu 2019 berlangsung mulai tanggal 14 April hingga 16 April 2019 (3 hari). Pada tanggal 17 April 2019 digelar Pemungutan Suara. “Iklan di media massa cetak, elektronik maupun online, 21 hari sebelum masa tenang,” kata Ketua Bawaslu RI, Abhan, di Hotel Sari Pacifik, Jakarta, Senin (26/2). Pihaknya juga mengingatkan larangan bagi setiap orang yang melakukan kampanye untuk peserta Pemilu di luar jadwal yang sudah ditetapkan oleh penyelenggara Pemilu atau Komisi Pemilihan Umum (KPU). Tegas dia, sesuai Undang-Undang (UU) Nomor
7 Tahun 2017 tentang Pemilu, pada Pasal 492 mengatur ancaman pidana paling lama 1 tahun dan denda paling banyak Rp12 juta dan Pasal 521 UU tersebut tentang melakukan kampanye yang dilarang bagi peserta Pemilu dan tim kampanye dengan ancaman paling lama 2 tahun kurungan dan denda paling banyak Rp24 juta. “Ketentuan lainnya, dilarang mempersoalkan dasar negara Pancasila, menghina, SARA, menghasut dan mengadu-domba, mengganggu ketertiban umum, politik uang, dan lainnya,” tambah Abhan.
JAMIN PRINSIP KESETARAAN. Sementara Komisioner KPU Wahyu Setiawan mengatakan pelarangan kampanye di media massa adalah sebagai bentuk keadilan untuk seluruh parpol peserta Pemilu. Mengingat tidak semua parpol punya akses melakukan kampanya di media massa. “Kita harus menjami bisa memenuhi prinsip kesetaraan bagi parpol. Tidak fair bagi kami, parpol yang punya afiliansi dengan media massa bisa beriklan setiap saat dan sebaliknya yang tidak punya afiliasi akan sulit punya akses ke media massa,” kata Wahyu di Jakarta, Senin (26/2) dirilis dari Kompas.com. (ph/kc)