Jakarta, LINGGA POS – Indonesia Corruption Watch (ICW) menyebutkan kepala daerah rentan melakukan tindak pidana korupsi (tipikor) utamanya terkait dengan penyalahgunaan APBD, perizinan, infrastruktur, pengadaan barang/jasa, promosi dan mutasi pejabat daerah, pengelola aset daerah dan lainnya. Penyalahgunaan APBD dalam kasus yang melibatkan kepala daerah itu diduga kuat terkait konstelasi Pilkada Serentak 2018 dan juga suap menyuap. Dari catatan ICW, pada 2017 saja terdapat 30 kepala daerah terjerat korupsi. Dari jumlah sebanyak itu yakni 1 gubernur, 24 bupati dan wakil bupati serta 5 walikota dan wakil walikota yang terlibat dalam 29 kasus korupsi yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp231 miliar dan nilai suap sebesar Rp41 miliar. Dari kasus-kasus yang menyebabkan kerugian negara itu, sebanyak 11 kasus ditangani KPK, 9 kasus oleh Kejaksaan dan 8 kasus oleh Kepolisian. Saat ini, sebanyak 12 daerah diantaranya akan menggelar Pilkada dan sudah 5 kepala daerah yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
SULIT AWASI KEPALA DAERAH 24 JAM. Sementara Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mengaku pihaknya sulit mengawasi kepala daerah agar tak melakukan perbuatan tercela selama 24 jam setiap harinya agar mereka tak melakukan korupsi. “Aturan semua sudah ada, memahami area rawan korupsi sudah kami sampaikan. Masak sesama pejabat tidak tidak faham, masak harus diawasi 24 jam, kan ‘nggak bisa’ kata dia di Hotel Grand Jaya, Jakarta, lanjut dia, kalau ada kepala daerah terjaring 0TT, ya, kembali ke diri masing-masing. Karena itu para kepala daerah memahami bagaimana perencanaan anggaran, dana hibah, bantuan sosial (bansos), mekanisme dan perencanaan anggaran, bagaimana mekanisme pembelian/pengadaan barang dan jasa, retribusi pajak dan sebagainya. (ph/kc)