Jakarta, LINGGA POS – Kementerian Agama (Kemenag) RI akan mengalihkan dana haji sebesar Rp103 triliun dari Kemenag ke Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) yang dikepalai oleh Anggito Abimanyu menyusul pada 13 Februari 2018 Presiden Joko Widodo menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2018 tenta Pelaksanbn UU Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji. “Per 13 Februari 2018 dana haji sebesar Rp103 triliun sudah menjadi wewenang BPKH,” ujar Direktur Pengelolaan Dana Haji dan Sistem Informasi Haji Terpadu Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU), Ramadan Harisman di Jakarta, Rabu (7/3) dirilis dari Antara. DARI DUA SUMBER. Harisman menjelaskan, sumber dari keuangan haji tersebut berasal dari dana haji dan dana abadi umat (DAU). “Dana haji berasal dari Biaya Penyelenggara Ibadah Haji (BPIH) yang disetorkan jemaah yang telah ditetapkan berangkat pada tahun terkait. Sedangkan DAU berasal dari sisa operasional haji atau efisiensi dana haji berjalan,” jelasnya.
Sementara untuk penempatannya, dana haji disimpan di dua komponen yakni di Bank Penerima Setoran BPIH dan di dana sukuk Indonesia. Sedangkan DAU juga di dua komponen, yakni di bank pengelola DAU dan di sukuk dana haji Indonesia. “Mulai 28 Februari 2018 DAU sudah dipindahkan dari Kemenag ke pihak BPKH,” imbuh Harisman. Menurut Anggito, sesuai PP Nomor 5 Tahun 2018, nantinya dana haji tersebut bakal dikelola dengan berbagai cara seperti produk perbankan syariah (giro, deposito berjangka, tabungan) serta dalam bentuk surat berharga, emas, investasi langsung, dan investasi lainnya. (ph/ant/df)