X

BIAYA HAJI 2018 SEBESAR RP35,23 JUTA

Jakarta, LINGGA POS – Pemerintah bersama Komisi VIII DPR RI menyepakati besaran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) musim haji 2018 sebesar Rp35,23 juta per jemaah atau terdapat kenaikan sebesar Rp345 ribu dibanding tahun lalu yang sebesar Rp34,89 juta. Ketua Komisi VIII Ali Taher Parasong mengatakan kenaikan tersebut dinilai sejalan dengan nilai tukar atau kurs rupiah terhadap riyal Arab Saudi saat ini. “Transaksi ibadah haji menggunakan rupiah untuk di dalam negeri dan riyal untuk transaksi di luar negeri dengan nilai tukar Rp3.750 per riyal,” ujar Ali, Kamis (12/3). Dijelaskannya, BPIH merupakan biaya yang ditanggung secara mandiri setiap jemaah (direct cost) sedangkan biaya yang dibayarkan dari optimalisasi pengelolaan biaya yang ada oleh pemerintah (inderect cost) yang mencapai angka Rp6,32 triliun pada tahun ini. ADA KEBIJAKAN PPn PEMERINTAH ARAB SAUDI. Sementara Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin mengungkapkan adanya kenaikan BPIH tahun ini tak terlepas dari pengaruh kebijakan Arab Saudi yang memberlakukan Pajak Pertambahan Nilai (PPn) sebesar 5 persen mulai 2018 ini yang tentu saja berimbas kepada seluruh biaya crang dan jasa yang digunakan jemaah haji. “Sehingga, harga penginapan, restoran dan lainnya meningkat termasuk biaya avtur yang memakan sekitar 78 persen dari porsi BPIH dan pengaruh nilai tukar rupiah terhadap mata uang negara lain,” ujarnya. Namun Pemerintah dan DPR memastikan, meski BPIH ada kenaikan, pelayanan kepada jemaah akan ditingkatkan antara lain melalui penambahan jumlah petugas hingga 4.100 (17 persen) dan peningkatan kuota haji sesta jumlah makan jemaah di Mekah menjadi 40 kali dibanding tahun sebelumnya 25 kali dengan jadwal makan di Madinah tetap 18 kali. Sementara pemondokan di Madinah dengan sistem full booking time atau tidak berdasarkan kedatangan seperti tahun-tahun sebelumnya serta masa haji menjadi 41 hari dari sebelumnya 39 hari dengan peningkatan kualitas koper, tas dan seragam (batik) jemaah. (ph/kc)

Categories: NASIONAL