Dabo, LINGGA POS – Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Lingga di Dabo Singkep menetapkan Kepala Desa (Kades) Tanjung Irat, Kecamatan Singkep Barat, Kabupaten Lingga inisial Kr sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana DKTM Desa Tanjung Irat. Terhadap Kr langsung dilakukan penahanan mulai Senin (19/3). Bersama Kr juga dilakukan penahanan kepada Ketua Tim DKTM Desa Tanjung Irat inisial J. Keduanya dikenakan pasal 2 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dan pasal tambahan yakni pasal 3. “Ancaman hukunannya 15 tahun penjara,” kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Lingga Puji Triasmoro, SH MH saat gelar konferensi pers di Kantor Kajari Lingga, Senin (19/3). Menurut Puji, penahanan terhadap keduanya dilakukan setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap 99 persen. “Setelah kami melakukan penyelidikan terhadap dana DKTM dari tahun lalu. Saat ini berkas perkaranya sudah 99 persen siap. Pada hari ini kami lakukan penahanan terhada kedua tersangka yaitu Kr dan J untuk 20 hari ke depan,” kata
Puji. Lanjut dia, kasus ini selanjutnya diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umtn (JPU) untuk dilakukan persidangan paling lama bulan depan di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor di Tanjungpinang, Kepri. Adapun jumlah kerugian negara akibat perbuatan kedua tersangka mencapai Rp229 juta dari jumlah dana DKTM sekitar Rp500 juta yang telah diserahkan perusahaan setelah mendapat rekomendasi dari Gubernur Kepri melalui dinas terkait atau yang mengenai masalah pertambangan. Dana itu diserahkan untuk pemasangan Kwh di rumah-rumah penduduk desa sesuai permintaan kepada perusahaan. Namun, tidak ada realisasi sehingga dibawa ke ranah hukum. “Sebagian dipakai untuk kepentingan pribadi dan sebagiannya lagi dipakai untuk untuk orang lain. Peran mereka, satu sebagai Ketua Tim DKTM dan satunya lagi Kepala Desa,” kata Puji. (arn)