Daik, LINGGA POS – Wakil Ketua DPRD Kabupaten Lingga Kamaruddin Ali, dengan sapaan akrabnya Wak Den, menduga ada salah satu perusahaan penambangan pasir di Lingga yang diragukan izin usahanya beraktivitas salah satu desa di Kecamatan Lingga Utara. Karena itu dia meminta pihak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lingga melakukan pengawasan terhadap perusahaan tersebut. Dia mengaku mendapatkan informasi bahwa perusahaan tersebut telah melakukan beberapa kali loading pasir, padahal perizinan pelabuhan (jety)-nya diragukan legalitasnya. “Informasi dari warga setempat bahwa perusahaan itu telah beberapa kali melakukan loading pasir. Pernah dihentikan karena diduga belum memiliki izin pelabuhan,” kata Wak Den dirilis dari Tanjungpinangpos. Lanjut dia, selain terkait perizinan, masyarakat tempatan juga sudah menuntut perusahaan itu menghentikan aktivitasnya. “Selain berdampak pada pemasukan PAD, aktivitas penambangan itu juga telah meresahkan masyarakat. Karena itu pihak eksekutif harus bisa menjadi
fasilisator sehingga persoalan antara warga dan perusahaan dapat segera diselesaikan dan tidak berkembang menjadi anarkis,” kata Wak Den. Dia kuatir jika dibiarkan nantinya akan berdampak dan mengganggu investasi daerah yang saat ini sangat dibutuhkan. (syk)