Tanjungpinang, LINGGA POS – Menyusul mantan Kabag Keuangan Pemkab Anambas, Ipan yang divonis 1 tahun penjara dan mantan Kepala Cabang Bank Syariah Mandiri Tanjungpinang, Khoirul Rijal AR yang divonis 18 bulan penjara beberapa waktu lalu. Dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Tanjungpinang, Rabu (28/3) mantan Bupati Anambas, Kepri, Tengku Mukhtaruddin divonis hukuman 1,5 tahun atau 17 bulan penjara dengan denda Rp50 juta subsidair 3 bulan kurungan oleh Majelis PN Tipikor Tanjungpinang yang diketuai Santonius Tambunan. Hukuman tersebut lebih rendah dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Tengku Mukhtaruddin yang dalam karir birokrasinya pernah menjabat Asisten I Pemprov Kepri ini — yang karena sakit selama persidangan menggunakan kursi roda — dinyatakan terbukti bersalah dalam kasus korupsi penyalahgunaan anggaran daerah pada kegiatan dana apresiasi Pemkab Anambas yang disimpan dalam bentuk deposito Bank Syariah Mandiri dengan nilai kerugian negara sekitar Rp800 juta dimana dia menerima hadiah berupa 1 unit mobil dari bank tersebut. Sempat membantah dalam persidangan, tetapi akhirnya mengembalikan kerugian negara senilai harga mobil tersebut. (ph/ant)
MANTAN BUPATI ANAMBAS DIVONIS 17 BULAN
Categories:
KEPRI
Leave a Comment
Related Post
-
KAFILAH DARI 13 KECAMATAN MERIAHKAN MALAM TAKRUB MTQ VIII KABUPATEN LINGGA
Senayang, LINGGA POS - Kafilah dari 13 kecamatan yamg ada di Lingga bersama memeriahkan Malam…
-
SATBINMAS POLRES LINGGA GELAR FGD TENTANG PENCEGAHAN & PENANGGULANGAN VIRUS CORONA
Dabo, LINGGA POS - Polres Lingga melalui Satbinmas Polres Lingga menggelar Forum Group Discussion (FGD)…
-
2015 – 2019, 473 KADES TERSANGKUT MASALAH HUKUM PENYALAHGUNAAN DANA DESA
Tanjungpinang, LINGGA POS - Sebanyak 473 Kepala Desa (Kades) di seluruh Indonesia tersandung masalah hukum…