Jakarta, LINGGA POS – Pemerintah memutuskan untuk menambah 3 hari Cuti Bersama Lebaran (Hari Raya Idul Fitri 1439 Hijriah/2018) melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2018 yang memutuskan perubahan Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1439 Hijriah/2018 dari sebelumnya 4 hari menjadi 7 hari seperti dirilis dari laman Kemenpan-RB, Rabu (18/4). SKB itu ditandatangani oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Asman Abnur, Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin dan Menteri Tenaga Kerja Hanif Dhakiri di Kantor Kementerian Koordiator PMK Jakarta, Rabu kemarin. Hadir dalam kesempatan itu Menteri Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Puan Maharani dan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi. Dalam SKB tanggal 22 September 2017 Cuti Bersama Idul Fitri ditetapkan pada tanggal 13, 14, 18 dan 19 Juni 2018. Sementara dalan SKB Nomor 223 Tahun 2018, Nomor 46 Tahun 2018 dan Nomor 13 Tahun 2018, Cuti Bersama Idul Fitri 1439 Hijriah/2018 bertambah 2 hari sebelum lebaran yaitu tanggal 11 dan 12 Juni, dan 1 hari sesudah lebaran yaitu tanggal 20 Juni. Dengan demikian, Cuti Bersama untuk Idul Fitri tahun ini menjadi tanggal 11, 12, 13, 14, 18, 19 dan 20 Juni 2018. Libur Idul Fitri sendiri jatuh pada tanggal 15 – 16 Juni 2018. SKB ini berlaku untuk TNI, POLRI, pegawai swasta dan BUMN. Sedangkan Cuti Bersama bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) akan diatur lebih lanjut dengan Keputusan Presiden (Kepres). (ph/tnc)