X

BAHAGIANYA PNS, THR & GAJI KE-13 NAIK

Jakarta, LINGGA POS – PENSIUNAN PUN DAPAT. Presiden Jokowi dan Wakil Presiden JK didampingi Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Asman Abnur mengumumkan tentang Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI dan Polri serta pensiunan. “Hari ini saya telah menandatangani PP yang menetapkan THR dan gaji ke-13 untuk PNS, TNI dan Polri. THR tahun ini akan diberikan pula kepada pensiunan,” kata Jokowi. Pemberian THR yang tahun ini juga ada kenaikan, lanjut Jokowi bertujuan menghadapi Hari Raya Idul Fitri 1439 H dimana pembayaran THR akan dilaksanakan pada Juni 2018 dan gaji ke-13 — untuk membantu PNS menghadapi tahun ajaran baru — akan dibayarkan pada Juli 2018. “Kita berharap ada peningkatan kinerja ASN dan juga kualitas pelayanan publik secara keseluruhan,” tambah mantan Gubernur DKI Jakarta ini. ANGGARAN DISIAPKAN RP35,76 TRILIUN. Menurut Menkeu Sri Mulyani THR yang diberikan tahun ini meliputi besaran gaji pokok ditambah antara lain tunjangan keluarga dan tunjangan kinerja. “ASN yang akan mendapatkan THR nantinya hampir sama seperti home pay. Sementara gaji ke-13 sebesar satu kali gaji pokok, tunjangan dan lain-lain,” kata Menkeu. Lanjut dia, pemerintah telah menyiapkan anggaran Rp35,76 triliun (T) untuk THR dan Gaji ke-13. Jumlah itu naik 68,9 persen dibanding tahun 2017 karena disamping ada kenaikan juga tahun ini para pensiunan yang berjumlah sekitar 2 juta orang juga mendapatkan THR. Sementara Menpan-RB Asman Abnur menegaskan kenaikan anggaran THR dan gaji ke-13 PNS dan pensiunan tahun ini diberikan karena pemerintah menilai kinerja ASN sudah cukup baik sesuai hasil Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP) yang signifikan. “Jadi berarti sekarang program dan kegiatan sudah nyambung. Manfaat dari sebuah anggaran sudah bisa dirasakan sekarang,” kata Asman. (jk,ph/tc/kc/sn)