Jakarta, LINGGA POS – Rapat paripurna DPR akhirnya mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Tindak Pidana Terorisme menjadi Undang-Undang (RUU). Pengambilan keputusan tersebut berlangsung secara aklamasi tanpa dengan tanpa adanya interupsi dan perdebatan dalam rapat yang dipimpin Wakil Ketua DPR Agus Hermantn di gedung DPR RI Senayan, Jakarta, Jumat kemarin. Ketua Pansus RUU Terorisme Muhammad Syafi’i sebelum pengesahan melaporkan hasil pembahasan dan poim-poin perubahan dan tentang definisi terorisme yang telah disepakati dalam UU baru tersebut. Pasalnya, masalah definisi ini sempat membuat perdebatan hangat di Pansus dan membuat RUU Terorisme ini molor lebih dari satu tahun. “Terorismd adalah perbuatan yang menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan yang menimbulkan suasana teror atau rasa takut secara meluas yang dapat menimbulkan korban yang bersifat massal dan/atau yang menimbulkan kerusakan atau kehancuran terhadap objek-objek vital strategis, lingkungan hidup, fasilitas publik atau fasilitas internasional dengan motif politik, ideologi atau gangguan keamanan,”kata Syafe’i saat membacakan laporan. Lanjut dia, UU Terorisme yang baru juga menambahkan ketentuan perlindungan bagi korban aksi terorisme secara komprehensif berupa bantuan medis, rehabilitasi psikologis, psikososial, santunan korban yang meninggal dunia, pemberian restitusi dan kompensasi. Usai pembacaan laporan tersebut, Wakil Ketua DPR Agus Hermanto langsung meminta persetujuan dari para anggota yang hadir dan seluruhnya menyatakan setuju ditetapkan menjadi UU. Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly yang hadir atas nama pemerintah, saat menyampaikan tanggapan pendapat akhir pemerintah menegaskan disetujuinya RUU Terorisme menjadi UU adalah sebagai momentum penting dalam pemberantasan tindak pidana terorisme. “Pemberantasan terorisme tidak cukup hanya dengan preventif tetapi juga harus premtif sejak saat merencanakan hingga aksi,” kata Yasonna. (ph/pic)