X

KPU : PKPU NO. 20/2018 SUDAH SAH & BISA DIBERLAKUKAN

 Jakarta, LINGGA POS – Peraturan Komisi Pemilihan Umtn (PKPU) Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota juga mengatur larangan pencalonan mantan bandar narkoba, mantan pelaku kejahatan seksual anak dan mantan narapidana (napi) kasus korupsi menjadi calon wakil rakyat tersebut. Ketua KPU Arief Budiman mengatakan PKPU Nomor 20/2018 tersebut sudah sah dan bisa diberlakukan meski pun belum diundangkan oleh Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) RI. Pihaknya beranggapan, pengesahan peraturan lembaga negara sedianya dilakukan oleh lembaga yang bersangkutan, bukan Kemenkumham. “KPU harus mengumumkan PKPU tersebut pada 1 Juli 2018 lantaran harus mematuhi tahapan Pemilu dan PKPU ini sudak bisa menjadi rujukan bagi partai politik peserta pemilu untuk mendaftarkan calegnya pada tanggal 4 hingga 17 Juli 2018 nanti,” kata Arief. PRESIDEN MENGHORMATI. Sementara menurut Staf Khusus Presiden Joko Widodo (Jokowi) Adita Irawati mengatakan presiden menghormati langkah KPU sebagai lembaga yang mandiri. “Apabila ada yang keberatan dengan peraturan tersebut, Presiden Jokowi mempersilahkan untuk menggunakan mekanisme yang ada, yakni mengajukan uji materi ke Mahkamah Agung (MA),” KATA adita dirilis dari kompas.com, Senin (2/7-2018). (ph)