Tanjungpinang, LINGGA POS – Dua terdakwa dugaan kasus korupsi penyalahgunaan Dana Kepedulian Terhadap Masyarakat (DKTM) di Desa Tanjungirat, Kecamatan Singkep Barat, Kabupaten Lingga tahun 2017 yang merugikan keuangan negara senilai Rp547 juta divonis 2 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Tanjungpinang, Selasa (14/8). Vonis kepada terdakwa Kahar bin Katang, Kepala Desa Tanjungirat dan terdakwa Jasmin bin Adil, selaku Ketua Tim DKTM Desa Tanjungirat lebih ringan dari tuntutan JPU sebelumnya yakni selama 3 tahun penjara. Majelis Hakim yang dipimpin Corpioner, SH MH didampingi anggota Eduart MP Sihaloho, SH MH juga menjatuhkan hukuman denda sebesar Rp50 juta subsider 1 bulan kurungan jika tidak bisa dikembalikan oleh terdakwa serta diwajibkan membayar uang pengganti (UP) kerugian negara yang besarnya berbeda bagi kedua terdakwa. Disebutkan, Kahar bin Katang dengan UP Rp78 juta dan Jasmin bin Adil dengan UP Rp158 juta. Untuk Kahar, UP sudah dikembalikan kepada pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Lingga di Dabo Singkep dan telah disetorkan ke Kas Negara. Sementara Jasmin UP belum dikembalikan dengan ketentuan apabila tidak dibayarkan dalam jangka waktu 1 bulan setelah putusan perkara berkekuatan tetap maka seluruh hartanya akan disita oleh negara. “Namun, jika tidak mencukupi maka terdakwa Jasmin wajib menjalani hukuman tambahan selama 1 tahun penjara,” tambah majelis hakim. Terhadap vonis majelis hakim tersebut kedua terdakwa yang didampingi penasehat hukumnya Sri Ernawati, SH menyatakan fikir-fikir selama satu minggu dari batas waktu yang diberikan oleh majelis hakim untuk menyatakan menerima atau menolak vonis yang dibacakan tersebut. (ph/hk)