Daik, LINGGA POS – Siaran pers Komisi Pemilhan Umum (KPU) Kabupaten Lingga Nomor : 95/PP. 08.01-SD/2014/KPU-Kab/VIII/2018 tanggal 20 Agustus 2018 menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk Pemilu tahun 2019 dalam rapat pleno Terbuka Rekapitulasi DPT Sementara Hasil Perbaikan (DPS-HP) dan Penetapan DPT Pemilu tahun 2019 yang digelar pada hari Senin (20/8) di Penginapan Anugerah Daik Lingga. DPT untuk Pemilu tahun 2019 adalah untuk pemilihan legeslatif (PILEG) dan pemilihan presiden (PILPRES). Jumlah DPT untuk wilayah Kabupaten Lingga pada Pemilu tahun 2019 berjumlah 66.876 pemilih. Jumlah ini terdiri atas 34.341 pemilih laki-laki dan 32.535 pemilih perempuan yang tersebar di 10 kecamatan, 82 desa/kelurahan dengan 352 tempat pemungutan suara (TPS). Secara rinci, untuk wilayah Kecamatan Singkep jumlah pemilih 15.806 orang, Kecamatan Lingga 7.788 orang, Kecamatan Senayang 14.056 orang, Kecamatan Lingga Utar 7.592 orang, Kecamatan Singkep Barat 9.728 orang, Kecamatan Singkep Pesisir 3.150 orang, Kecamatan Lingga Timur 2.716 orang, Kecamatan Selayar 2.278 orang, Kecamatan Singkdp Selatan 1.673 orang dan Kecamatan Kepulauan Posek berjumlah 2.089 orang. TURUN DIBANDING DPT 2015. Hasil penetapan DPT 2019 mengalami penurunan dibanding DPT pemilihan umum kepala daerah (PILKADA) Kabupaten Lingga tahun 2015 yaitu sebanyak 68.040 pemilih. Walaupun demikian KPU Kabupaten Lingga mengharapkan adanya peningkatan partisipasi pemilih dalam memberikan hak suaranya pada pemilu 2019. (arn/kpu lingga)