Jakarta, LINGGA POS – Menyusul penenggelaman kapal nelayan asing yang ditangkap karena melakukan penjarahan alias pencurian ikan (illegal fishing) di perairan Indonesia bersempena pada HUT Kemerdekaan RI ke-73 secara serentak sebanyak 125 kapal yang ditenggelamkan tersebar di 11 titik yakni di Batam 9 kapal, Anambas 23 kapal, Natuna 40 kapal (ketiganya di wilayah Kepri) dan Pontianak 18 kapal, Cirebon 6 kapal, Belawan 7 kapal, Merauke 1 kapal, Ambon 1 kapal, Bitung 15 kapal. Komandan Satuan Tugas Pemberantasan Penangkapan Ikan Secara Ilegal (Satgas 115) Susi Pudjiastuti menjelaskan penenggelaman kapal serentak tersebut merupakan manifestasi dari upaya memberikan pesan kemerdekaan Indonesia untuk merebut kembali kedaulatan sumber daya perikanan. Program penelenggaman kapak dilakukan berdasarkan keputusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. “Kapal-kapal yang ditenggelamkan mayoritas merupakan kapal perikanan berbendera asing,” aku Susi. Lanjutnya, wilayah laut NKRI sangat luas, koordinasi antar lembaga menjadi sangat penting dan konsolidasi orang-orang yang berani dan berintegritas juga diperlukan. Sementara pelaksanaan penenggelaman 125 kapal yang dipusatkan serentak di kawasan Bitung, Sulawesi Utara karena dinilai daerah ini menjadi pusat komando penenggelaman dan wilayah perairan Sulawesi Utara ini merupakan zona merah illegal fishing favorit kapal-kapal asing. Daerah ini sumber dayanya sangat kaya utamanya ikan tuna dan cakalang. VIETNAM TERBANYAK. Disampaikan Susi pada penenggelaman 125 kapal pada Agustus ini (20/8) berdasarkan asal kapal terbanyak dari Vietnam (86 kapal), menyusul Malaysia 20 kapal, Filipina 14 kapal, Indonesia 5 kapal. Tercatat sejak 2014 – 2018 seluruhnya 488 kapal yang telah ditenggelamkan oleh Satgas 115 bersama Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Bakamla, TNI AL, Polri serta Kejagung. Dari jumlah 488 kapal itu terbanyak dari Vietnam 276 kapal, Filipina 90 kapal, Thailand 50 kapal, Malaysia 41 kapal, Indonesia 26 kapal, Papua Nugini 2 kapal, Tiongkok 1 kapal, Belize 1 kapal dan tanpa negara 1 kapal. (ph/bp)