Jakarta, LINGGA POS – Data Badan Kepegawaian Negara (BKN) menyebut saat ini ada sebanyak 2.357 Pegawai Negeri Sipil (PNS) di seluruh Indonesia berstatur sebagai mantan koruptor. Data itu diperoleh BKN usai melakukan penelusuran data di Direktorat Jenderal Permasyarakatan Kemenkum dan HAM. “Saat ini baru 317 koruptor yang diberhentikan tidak hormat sebagai PNS,” ungkap Kepala Biro Humas BKN Muhammad Ridwan, dirilis dari Kompas.com. Menurut Ridwan, pihaknya telah melakukan pendataan rekapitulasi PNS yang terlibat tindak pidana korupsi (tipikor) berdasarkan rekapitulasi data PNS di instansi pusat dan daerah terhitung sejak program Pendaftaran Ulang PNS (PUPNS) akhir 2015. DARI DATA, KEMENHUB & SUMUT TERBANYAK. Berdasarkan data BKN, di tingkat pusat (K/L) terbanyak PNS yang berstatus koruptor adalah Kementerian Perhubungan yakni 16 orang, disusul Kementerian Agama 14 orang, Kemenpupera dan Kemenristekdikti masing-masing 9 orang, Kementerian Agraria dan Tata Ruang 6 orang, Kemenkumham dan MA masing-masing 5 orang, Kemenkominfo 4 orang, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kemenhan, Kementan masing-masing 3 orang, Kemendikbud 2 orang, Kemenaker, Kemendes PDTT, BPKP, BPS masing-masing 1 orang dan Setjen KPU sebanyak 3 orang. Jumlah seluruhnya (K/L) 98 orang. PROVINSI SUMATERA UTARA TERBANYAK. Dari data itu juga diketahui provinsi yang terbanyak memiliki PNS berstatus koruptor adalah Provinsi Sumatera Utara yakni 298 orang. Peringkat 2 hingga 10 terbanyak adalah Jawa Barat 193, Riau 190, NTT 183, Papua 146, Lampung 97, Jawa Timur 77, NTB 72, Banten 70, Maluku Utara 65. Diketahui seluruh provinsi memiliki PNS berstatus koruptor termasuk di Provinsi Kepri sebanyak 27 orang (Pemprov 4, kabupaten/kota 23). MASIH FLUKTUATIF. Kepala BKN Bima Aria Wibisana mengatakan jumlah PNS koruptor yang telah divonis inkracht masih terus diverifikasi dan divalidasi. “Ini sementara sudah berkurang, ada beberapa kabupaten/kota yang secara proaktif langsung melakukan pemberhentian, sudah ada yang masuk (datanya) tapi belum kami hitung,” kata Bima di Hotel Grand Sahid Jaya, Jakarta, Kamis (13/9) saat menandatangani SKB dengan Mendagri, Menpan-RB dan KPK. Seperti diketahui pemberian sanksi kepada PNS yang telah divonis bersalah dan telah inkracht harus diberhentikan tidak hormat sesuai Pasal 87 ayat (4) UU No.5 tahun 2014 tentang ASN jo Pasal 251 Peraturan Pemerintah (PP) No. 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS.Mendagri Tjahjo Kumolo mengatakan pihaknya akan segera melakukan pertemuan dengan seluruh Sekda di Indonesia supaya mengetahui siapa saja PNS/ASN yang terjerat kasus korupsi. “Paling lambat Desember 2018 sudah selesai. Yang masih menjabat harus segera diberhentikan. Distop gajinya, karena sudah ada undang-undangnya,” tegas Mendagri. Sementara menurut juru bicara KPK Febri Diansyah mengatakan 2.357 PNS koruptor yang masih aktif telah diblokir atau tidak bisa naik pangkat oleh BKN. (ph/kc/sn)