Daik, LP(13/4) – Kepala Desa di Kabupaten Lingga dilarang mengeluarkan surat keterangan dalam hal kepemilikan tanah (SKT) di daerah kawasan hutan dan pertambangan. Jika melanggar, kepala desa siap-siap diproses sesuai aturan hukum yang berlaku. Hal ini sesuai dengan surat edaran Dinas Pertanian dan Perkebunan (Distanbun) Lingga Nomor 522/DPP/2011/107 tertanggal 14 Maret 2011 yang ditujukan kepada camat di Kabupaten Lingga. Surat yang ditandatangani S ekretaris Distanbun Lingga drh Ridwan Agus itu intinya meminta camat meneruskan ke Kepala Desa terkait larangan mengeluarkan SKT.
Larangan tersebut juga mengacu Keputusan Menteri Kehutanan (Menhut) Nomor 176/KPTS-11/1986 Tentang pembagian areal hutan di Provinsi Riau yang mencakup kawasan hutan lindung, kawasan hutan produksi terbatas dan hutan produksi konversi. Selain keputusan Menhut, acuan lain adalah Peraturan Menteri Kehutanan Nomor 10 Tahun 2010 tentang tata cara perubahan peruntukan kawasan dan fungsi hutan. Menindaklanjuti surat edaran Distanbun Lingga ini, pihak Kecamatan Singkep Barat telah merespon dengan mengirim surat kepada seluruh Kepala Desa agar mematuhi himbauan tersebut agar tidak menerbitkan SKT.
Ketua Komisi I DPRD Lingga, Rudi Purwonugroho mengatakan meski sedikit terlambat, surat Distanbun Lingga ini di nilai sangat penting agar para Kades tak sembarangan lagi mengeluarkan SKT. “Kades memang punya kewenangan mengeluarkan SKT namun, di kawasan hutan dan pertambangan itu sudah menyalahi. Kades kita minta hati-hati agar nanti tak tersandung kasus hukum,” ujar Rudi menanggapi surat edaran tersebut. (kp)