Dabo, LP(19/4) – Sat Polair Polres Lingga mengamankan 4.000 batang kayu bakau (teki) yang dibawa kapal KM Suka Maju I, di perairan Tekoli, Kecamatan Senanyang, Sabtu (16/4) kemarin. Kayu tersebut dibawa dari Jambi dengan tujuan Batam. Anggota Sat Polair Briptu Edi bersama dua anggota Polair Lingga yang mengawal kapal tangkapan tersebut mengatakan, KM Suka Maju I beserta muatannya ditangkap karena tidak memiliki izin. Kapal membawa kayu tanpa dilengkapi dokumen. “Kapal yang membawa kayu juga tak punya surat. Jadi kayu dan kapalnya sama-sama tak punya dokumen,” kata Edi. Dijelaskan, berdasarkan hasil keterangan dari anak buah kapal yang diamankan, jumlah kayu sebanyak 4.00 batang. Namun jumlah pastinya belum dihitung. Nakhoda kapal bernama Samsyudin dengan ABK bernama Napulu, Agus, Dulah dan Udin sementara pemilik kapal Zainuddin, warga Batam.
“Selain barang bukti (BB) kayu dan kapal, turut kita amankan juga nakhoda dan empat orang ABK nya,” ujarnya. Kanit II Sat Reskrim Polres Lingga, Bripka Idris mengatakan, kayu tersebu bukan berasal dari Lingga tetapi berasal dari Jambi, tepatnya dari Air Hitam, Kuala Tungkal. Rencananya kayu akan dibawa ke Dapur 12 Batam. “Untuk sementara ABK kita amankan di Polres Lingga. Pemindahan BB masih menunggu perintah,” kata Idris.
Penangkapan ribuan batang kayu ini berawal informasi dari masyarakat ke Polair Polres Lingga. Anggota Polair yang sedang patroli melihat kapal dari Jambi ini melintas di Perairan Tekoli. Ketika diperiksa polisi, nakhoda kapal tidak bisa menunjukkan dokumen kapal maupun dokumen muatan kayu tersebut. Atas perintah Kapolres Lingga AKBP Misbahul Munauwar, akhirnya kapal dan kayu beserta ABK KM Suka Maju I di tarik ke pelabuhan Dabo Singkep, Kecamatan Lingga. (bp)