Tg.Pinang, LP(21/4) – Kepala Kejati (Kejaksaan Tinggi Negeri) Kepri, Joni Ginting, SH MH kepada wartawan di Kantor Kejati Kepri, Rabu (20/4) mengatakan bahwa sampai saat ini sudah lima Jaksa nakal di jajarannya yang telah mendapat sanksi dari Kejaksaan Agung (Kejagung). Mereka sudah menjalani pemeriksaan oleh Bidang Pengawasan dan Pembinaan Kejati Kepri dan telah mendapat ‘punishment’ berupa sanksi administratif, teguran, pemutasian dan juga penurunan pangkat. Dijelaskan Joni, sanksi diberikan sebagai upaya korps kejaksaan melakukan pembenahan internal, sehingga lebih profesional seraya mengubah paradigma penegak hukum dan sistem.
Kejati Kepri mengundang seluruh jajarannya di Kejari se- Kepri sebagai bentuk pengawasan dan koordinasi internal mengenai berbagai topik dan kasus yang ditangani masing-masing Kejari. Wartawan yang sengaja datang untuk meliput rapat tak urung punya kesempatan langka mengajukan pertanyaan dan konfirmasi langsung dari Kejati. Antara lain kasus dugaan korupsi dana Bantuan Sosial (Bansos) Batam, pencairan dana intensif proyek, mark up pembangunan gedung DPRD Batam dan sebagainya. Berkenaan dengan kasus dugaan korupsi yang ditangani Kejari Lingga seperti kasus proyek Pemecah Ombak di Singkep, kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Dermaga Bakong tahun 2008 di Singkep Barat, agar dilakukan pemeriksaan kembali.
“Setiap perbuatan pelanggaran kewenangan dalam jabatannya maupun terhadap penanganan kasus yang ditangani tidak profesional, akam diberikan sanksi sesuai kesalahannya. Pembenahan ini dilakukan agar lembaga kejaksaan tetap menjadi pelayan hukum bagi masyarakat, menampung dan menggali informasi dan menjadi motor penggerak dalam penegakkan hukum agar semangat reformasi birokrasi di lembaga kejaksaan dapat dirasakan oleh setiap orang dalam penegakan hukum,” terangnya. Hanya saja Joni enggan menyebutkan nama kelima bawahannya yang terkena sanksi itu, tetapi kelima Jaksa itu bertugas di Kejari Batam dan juga di Kejati Kepri. Hari itu memang nampak kesibukan di Kantor Kejati Kepri karena ada rapat yang di gelar.
Kejari Lingga, Joko Susanto, SH di beri tenggat waktu dua bulan untuk dapat menyelesaikan kasus dugaan korupsi proyek Dermaga Bakong. Hal itu disanggupi Joko, dan berjanji akan bekerja semampunya agar dapat segera menuntaskan perkara yang dikenal dengan nama Bakong Gate. Kasus proyek Pemecah Ombak yang juga telah diekspos perkaranya tapi belum juga kelar, diminta Kejati untuk diselesaikan sembari mengatakan “Saya perintahkan Anda, segera tuntaskan kasus tersebut. Targetkan berapa lama,” kata Joni, yang dijawab Kejari Lingga masalah itu sedang dalam penanganan Asintel Kejari Lingga. (rasn,kp,bp)