Daik, LP(12/5) – Dari hasil kesepakatan bersama pada hearing yang dilakukan Komisi I DPRD Lingga dengan unsur Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Pemkab Lingga terkait, telah setuju mengusulkan nama Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kabupaten Lingga dengan nama BUMD Pembangunan Lingga, berikut modal pertama yang dipatok sebesar Rp 5 miliar. Hal itu dikatakan Ketua Komisi I DPRD Lingga, Rudi Purwonugroho kepada wartawan kemarin. Rudi menambahkan, selain penyertaan modal sebesar itu dari Pemkab Lingga sendiri juga ada usulan kerjasama dari pihak Bank Riau Kepri yang telah bersedia menggelontorkan dana sebesar Rp 1 miliar dan dalam aktifitas kegiatan selanjutnya juga diusulkan melakukan kerjasam dengan pihak Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Lingga, utamanya dalam pelaksanaan bantuan dana bergulir untuk usaha kecil menengah.
Seperti diketahui, pada sesi yang sama Pemkab Lingga telah mengajukan usulan Rencana Peraturan Daerah (Ranperda) yang mencakup tentang Badan Usaha Milik Negara, Pembentukan/Penggabungan dan Perubahan Status Desa menjadi Kelurahan serta ranperda Pelimpahan Kewenangan dari Pemerintah Pusat ke Daerah. Ketiga ranperda itu memang sudah menjadi prioritas untuk segera dimasukkan menjadi Peraturan Daerah (Perda). Apalagi ketiga ranperda ini di nilai sangat urgen karena bersentuhan langsung dengan peningkatan ekonomi kerakyatan untuk kesejahteraan masyarakat secara luas.
“Seperti juga pada Pansus Pelimpahan Kewenangan dari Pemerintah Pusat ke Daerah dan Pansus Peningkatan Status Desa/Penggabungan Status Desa Menjadi Kelurahan, kesemuanya itu dengan tujuan untuk meningkatkan pendapatan daerah,” ujar Rudi. Rudi menggesa kepada rekan-rekanya di legeslatif yang akan membahas lebih lanjut ranperda sesuai dengan di pansus mana nanti mereka bekerja dapat sesegera mungkin menindaklanjuti tiga ranperda yang telah diusulkan Pemkab Lingga untuk secepatnya dipansuskan. (syk)