Daik, LP(14/5) – Dari duabelas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang diusulkan Pemerintah Kabupaten Lingga beberapa waktu lalu, DPRD Lingga dalam Rapat Paripurna, di Aula Kantor DPRD Lingga, Jumat (13/5) telah mengesahkan delapan Peraturan Daerah (Perda) yang telah disetujui secara bulat oleh seluruh fraksi. Hal itu terungkap dari pandangan umum yang disahkan fraksi-fraksi diantaranya terdiri dari fraksi Golkar, Aliansi Rakyat Bersatu dan fraksi Selinsing Bersatu.
Rapat Paripurna yang juga dihadiri oleh para SKPD, FKPD, Camat dan Kades seluruh Kabupaten Lingga hari itu berjalan lancar, tertib dan aman dengan acara inti mendengarkan uraian pandangan umum yang disampaikan fraksi-fraksi serta pengesahan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Lingga tahun 2O11. Wakil Ketua I DPRD Lingga, Alghazali selaku pimpinan rapat mengatakan rapat paripurna ini dipandang sangat penting terkait dengan payung hukum pemerintah Kabupaten Lingga yang harus diperjuangkan. “Ada 12 ranperda yang diajukan Pemkab Lingga dan kami mengesahkan sebanyak 8 Perda, yakni tentang Satuan Organisasi Tatakelola (SOT), Budget Anggaran, BUMD, Hari Jadi Kabupaten Lingga, Retribusi Daerah, Penyelenggaraan Kepariwisataan, Urusan Pemerintahan Menjadi Kewenangan Kabupaten dan Perda Tentang Pengembangan Kelurahan dan Desa,” kata legislator dari PKS ini.
Dari simpulan yang disampaikan, misalnya dari fraksi Selinsing Bersatu mengharapkan agar retribusi yang dikenakan kepada pengusaha kecil terutamanya jangan terlalu membebani, bahkan dapat ditoleransi dan kalau perlu dihapuskan. Sementara dari fraksi Golkar mengingatkan hendaknya nanti jangan sampai ranperda yang sudah disahkan menjadi Perda dijadakan alat untuk mengeruk keuntungan pribadi tertentu dan dari fraksi Aliansi Rakyat Bersatu justru mengingatkan dampak maraknya investasi daerah terfokus kepada komersialisasi usaha pertambangan yang di nilai telah banyak merusak lingkungan hidup serta pembagian kue pembangunan di desa-desa terkesan adanya kesenjangan dan diskriminasif. (syk)