X

DPK LPPN-RI LINGGA : HENTIKAN PENAMBANGAN BAUKSIT

Dabo, LP(18/5) – Dewan Pimpinan Kabupaten (DPK) Lembaga Pemantau Penyelenggara Negara- Republik Indonesia (LPPN-RI) Lingga merilis sejak tahun 2OO6-2OO8 saja di Kabupaten Lingga sudah ada sekitar 57 perusahaan tambang bauksit (terbanyak), bijih besi dan pengolahan/pemurnian bijih besi, pasir timah yang beberapa diantara perusahaan (PT) masing-masing memiliki 2 sampai 3 izin usaha pertambangan (IUP) dari Pemkab Lingga. Ini belum termasuk Izin Perkebunan Kelapa Sawit di Linau 1O.OO Ha, di Sei.Pinang 12.OOO Ha, Izin Perkebunan Karet di Sebangka 6.OOO Ha, Izin Peternakan Sapi di Sei.Tenam 3.OOO Ha yang di duga belum memiliki Izin Pelepasan Kawasan Hutan (IPKH) dari Menteri Kehutanan (Menhut) RI.

Dengan luas wilayah Kabupaten Lingga 243.471O,44 Km2 (daratan 2.117,72 Km, lautan 241.352,72 Km) telah diusulkan ke dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Lingga sekitar 148.OOO Ha untuk 43 peruntukan, sedangkan sekitar 66.OOO Ha (3O persen) dari luas daratan diperuntukkan bagi kawasan hijau termasuk hutan lindung sekitar 23.OOO Ha, Hutan Tanaman Rakyat (HTR) sekitar 12.OOO Ha dan sisanya sekitar 31.OOO Ha diusulkan untuk HPT. Hal ini dikatakan koordinator bidang Hukum/Advokasi DPK LPPN-RI Lingga kepada LINGGAPOS.com Jumat (6/5) dikantornya Jalan Kartini,Bukit Timah, Dabo Singkep.

Dilema dan permasalahan pertambangan bauksit, bijih besi dan pengolahan dan pemurnian bijih besi, termasuk juga penggalian pasir timah sudah sangat krusial dan memerlukan tindakan segera dari pihak terkait mengingat dari berbagai aspek dan dampak yang ditimbulkannya bagi kemashalatan orang banyak secara keseluruhan. Dikatakan Drs. Idrus, MM masalah ini terjadi karena terbatasnya ketersediaan lahan, sehingga untuk areal penambangan, peruntukannya harus sesuai RTRW. Padahal draf RTRW sudah lebih 7 tahun diproses tetapi belum menjadi Peraturan Daerah (Perda). Bahkan katanya, Pemkab Lingga hingga 2O11, dengan menjamurnya permohonan izin pertambangan, sudah tidak bisa lagi menampung sekitar 57 IUP eksplorasi/produksi, sebelumnya di sebut Kuasa Penambangan (KP). Tentu saja ini bertentangan dengan usulan RTRW dan melanggar Undang-Undang (UU) Nomor 26 Tahun 2OO7 Tentang Penataan Ruang dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2O1O Tentang Penyelenggaraan Penata Ruang. Lebih parah lagi imbuhnya, hampir semua izin pertambangan tersebut berada dalam kawasan hutan yang sebelun RTRW Lingga diperdakan maka berlaku Tata Guna Hutan Kesepakatan (TGHK) dengan 57 izin tambang, 3 izin perkebuna dan 1 izin peternakan (8O persen berada dalam kawasan hutan). Di duga, hingga saat ini perusahaan yang diberi izin itu malah belum memiliki Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) untuk pertambangan dan Izin Pelepasan Kawasan Hutan (IPKH) untuk perkebunan.
Ironisnya dari 57 IUP yang telah dikeluarkan Pemkab Lingga, hampir 6O persen sudah melakukan pembukaan kawasan hutan, penggalian bauksit dan 9 perusahaan sudah ada izin eksploitasi serta melakukan ekspor. Permasalahan 19 surat izin lingkungan hidup (Amdal,lokasi pertambangan yang belum ditetapkan menjadi Wilayah Pertambangan (WP) dari Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) RI (PP Nomor 22 Tahun 2O1O Tentang Wilayah Pertambangan). Pengajuan IUP eksplorasi/produksi yang diajukan Bupati Lingga cq Kadis Pertambangan Lingga dan dimasukkan dalam RTRW Lingga, terkesan dipacu karena adanya Surat Edaran Menhut RI Nomor S.95/Menhut-IV/2O1O tanggal 25 Februari 2O1O yang ditujukan kepada 26 Gubernur, termasuk Kepri untuk menginventarisir pelanggaran kawasan hutan yang sudah digunakan untuk pertambangan/perkebunan.
DPK LPPN-RI Lingga beranggapan, kegiatan pertambangan yang berlangsung selama ini di kawasan hutan Lingga, sangat merugikan bagi daerah, terutama dampak yang diakibatkan dari eksploitasi besar-besaran,misalnya terjadinya pencemaran laut akibat jebolnya tanggul pencucian bauksit, lokasi pertambangan yang berada di dekat COREMAP, kerusakan terumbu-terumbu karang yang sudah berlaku secara internasional dan biota laut sekitarnya yang juga berdampak bagi kegiatan penghidupan nelayan dan rakyat pesisir, terutama di daerah Mangrove. Tentu saja,kata Idrus akibat pemberian IUP itu, negara dirugikan dari jenis penerimaan seperti Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Rp 1,8 juta per- Ha/tahun (UU Nomor 2O Tahun 1997 Tentang PNBP, PP Nomor 2 Tahun 2OO8 Tentang Tarif dan Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak, PSDH Rp 36 ribu/M3 dan DR US $ 2/M3 inventarisasi Tegakan Hutan, Iuran Tetap Eksplorasi (landrent) Rp 2.OOO/Ha/tahun, Dana Reklamasi dan Reboisasi US $ 5/Ha untuk reklamasi pasca tambang. Dari jumlah luas sekitar 6O persen perusahaan yang sudah membuka kawasan hutan 29.OOO Ha dari total 57 izin tambang dengan total luas sekitar 46.917,5 Ha. Estimasi deposit bijih bauksitnya dari 11 perusahaan yang sudah eksploitasi sekitar 16.5OO.OOO ton (1,2 – 2 juta ton/perusahaan) yang 5O persennya sudah melakukan ekspor (8.25O.OOO ton), berapa nilai kerugian negara?

Berdasarkan dari berbagai aspek dan uraian yang dikemukakan tersebut, DPK LPPN-RI Lingga merasa terpanggil dan menghimbau, utamanya bagi kemashalatan rakyat Lingga khususnya, bangsa dan negara dan bagi kelangsungan hidup yang lebih baik kepada generasi di masa depan, kepada Pemkab Lingga dapat segera menutup usaha pertambangan diseluruh kawasan hutan Lingga dengan memperhatikan dan berpedoman pada Undang-undang yang berlaku seperti RTRW, belum adanya penetapan WP dari Menteri ESDM, izin IPPKH dan rujukan lainnya, demikian dikatakan Idrus. (ph)

Categories: LINGGA