Dabo, LINGGA POS – ASAL FTZ. Bea dan Cukai (BC) Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Pratama, Dabo Singkep, Kecamatan Singkep, Kabupaten Lingga, Rabu (5/12) melakukan pemusnahan dengan melakukan pembakaran sebanyak 16 koli atau 940 rokok asal free trade zone (FTZ) Batam di halaman kantor setempat. Tampak hadir dalam kegiatan tersebut dari Lanal Dabo, Polres Lingga, Koramil Dabo, KPLP Dabo dan Sekretaris Kecamatan (Sekcam) Dabo. Kasi pelayanan Kepabeanan BC Tanjungpinang di Dabo Singkep Nanung AC mengungkapkan rokok yang dimusnahkan tersebut sudah menjadi milik negara alias barang bukti (BB) hasil tangkapan dan dinilai sebagai barang ilegal yakni rokok merk Lufman terdiri dari dua jenis kotak warna merah dan hitam. Rokok tersebut adalah hasil tangkapan petugas patroli dari Lanal Dabo Singkep yakni Patkamla II 4 46/DBR beberapa waktu lalu di perairan Lingga. “Peredaran rokok FTZ atau dari kawasan bebas itu tidak boleh diedarkan di sini (Lingga) atau daerah lainnya selain Batam,” ujarnya. Pihaknya memberikan apresiasi yang tinggi kepada para pihak utamanya Lanal dan Polres Lingga yang telah membantu dalam hal pencegahan dan pengamanan masuknya barang-barang ilegal ke Lingga dan sekitarnya. Mengingat pula terbatasnya personil Bea dan Cukai, Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Pratama, Dabo Singkep saat ini. (arn/sk)
BC DABO, LINGGA MUSNAHKAN 16 KOLI ROKOK MERK LUFMAN
Leave a Comment
Related Post
-
PROGRAM NASI KAPAU POLRES LINGGA KUNJUNGI SD 008 DESA TINJUL
Tinjul, LINGGA POS - Polres Lingga melalui Satpolairud Polres Lingga terus melakukan giat dalam program…
-
MUBALIGH & MUBALIGHAH RAMADAN 1443 H
Desa Penuba, LINGGA POS - Bupati Lingga M. Nizar melepas secara resmi para Mubaligh dan…
-
POLRES LINGGA TERUS DUKUNG PERCEPATAN VAKSINASI
Dabo, LINGGA POS - Bekerjasama dengan vaksinasinator Puskesmas Dabo Lama, Kecamatan Singkep, Polres Lingga melalui…