X

480 ASN KORUPSI DI-PTDH-KAN

Jakarta, LINGGA POS – Pemerintah melalui Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dan Pejabat yang Berwenang (Pyb) akhirnya melakukan Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH) terhadap setidaknya 480 Aparat Sipil Negara (ASN) yang terlibat tindak pidana korupsi (tipikor) dan telah dijatuhi hukuman berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht). Dari jumlah 480 ASN tersebut yakni terdiri dari 177 dengan Surat Keputusan (SK) Pemberhentian Tidak Dengan Hormat dari instansi pemerintah pusat dan 303 dari instansi di daerah (pemda). Eksekusi dari pelaksanaan PTDH tersebut menyusul Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) dan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 15 Tahun 2018 yang mengatur tentan penegakan hukum terhadap ASN yang melakukan tindak pidana kejahatan jabatan atau tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan. SUMUT TERBANYAK. Data dari BKN mencatat jumlah ASN yang terbanyak di-PTDH-kan mulai tahun ini adalah dari Provinsi Sumatera Utara (Sumut) berjumlah 79 orang, peringkat kedua Provinsi Jawa Timur (Jatim) 43 orang, dan ketiga Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) sebanyak 36 orang. Terendah di Provinsi Lampung atau hanya 1 orang ASN yang di-PTDH-kan. (ph/dit/humas menpan-rb)