Daik, LINGGA POS – Sebanyak 13.682 keping Kartu Tanda Penduduk Elektronik (E-KTP) rusak/invalid dimusnahkan dengan cara dipotong dan kemudian dibakar oleh pihak Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lingga, Selasa (8/1-2019). Tampak hadir dalam kegiatan pemusnahan E-KTP rusak tersebut dari Polres Lingga, TNI AD, Satpol PP Lingga dan beberapa tokoh masyarakat. Pemusnahan E-KTP rusak ini menyusul Surat Edaran Nomor 470.13/11176/SJ tanggal 13 Desember 2018 yang ditandatangani Sekjen Kemendagri Hadi Prabowo yang isinya memerintahkan kepada seluruh bupati atau walikota untuk menugaskan Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil melakukan pencatatan dan pemusnaian E-KTP rusak/invalid dalam proses pelayanan di wilayah kerja masing-masing terhadap E-KTP yang rusak/invalid hasil pencetakan massal tahun 2011-2013 yang ada di kelurahan, kecamatan dan kabupaten/kota. Kepala Disdukcapil Lingga Syamsudi melalui Sekretaris Disdukcapil Lingga Rani mengatakan sebanyak 13.682 keping E-KTP yang sudah dalam kondisi rusak dan sudah memenuhi peraturan yang berlaku dan telah melalui pengecekan pendataan, dimusnahkan dengan cara dipotong dan kemudian dibakar. “Kita sebelumnya melakukan pemusnahan pada tanggal 14 Desember 2018 dengan jumlah 571 keping, tanggal 19 Desember 2018 sebanyak 2.367 keping dan pada hari ini, tanggal 8 Januari 2019 sebanyak 13.682 keping,” kata Rani. Sehingga lanjut dia, dalam pelaksanaan pemusnahan E-KTP rusak/invalid yang dimulai pada tahun 2018 hingga 8 Januari 2018 telah dimusnahkan total E-KTP rusak 16.620 keping. (syk)