LINGGA POS – Sebelumnya tercatat 38 calon legeslatif (caleg) mantan narapidana (napi) koruptor tercatat pada Daftar Calon Tetap (DCT) Pemilu Legeslatif 2019. Jumlah itu terdiri dari 12 caleg DPRD Provinsi dan 26 caleg DPRD Kabupaten/Kota yang diusung 13 dari 16 partai politik (parpol) peserta Pemilu 2019 dan telah ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada Kamis (20/9-2018). Namun, Indonesia Corruption Watch (ICW) melalui akun @antikorupsi. jumat (11/1-2019) pukul 14.49 WIB dengan disertai tagar #korupsikoknyaleg mencatat jumlah caleg mantan koruptor yang ikut dalam Pemilu 2019 berjumlah 46 orang, dan kemungkinan akan bertambah lagi? “Akhirnya angkanya sudah bertambah lagi tweeps. 38 – 40 -46, akankah bertambah lagi? Pertambahan angka ini adalah hasil dari partisipasi dan kesadaran kita bersama bahwa eks napi koruptor mencalonkan diri sebagai anggota legislatif. Terima kasih ya, tweeps #koruptorkoknyaleg. Melalui tuips ini ICW menginformasikan saat ini ada 46 orang caleg mantan napi koruptor yang mencalonkan diri baik di DPR RI, DPRD Provinsi/Kabupaten//Kota dan DPD. 1 DARI LINGGA, KEPRI. Tercatat dari 46 caleg mantan napi koruptor pada Pemilu 2019 tersebut 1 orang dari Kabupaten Lingga, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) yakni M. Afrizal dari Partai Amanat Nasional (PAN) Caleg Nomor Urut 1 Dapil Lingga 3. Dari tuips ICW melalui akun @antikorupsi ke-46 caleg tersebut masing-dari Partai Golkar 8, Partai Garuda 2, PKS 1, Gerindra 6, Partai Perindo 2, PBB 1, PDIP 1, Hanura 6, Partai Berkarya 3, PKPI 2, Partai Demokrat 4, PAN 4 dan DPD 4. (ph/ntv/ssc)