(LINGGA POS) – Syeikh Nawawi Al-Bantani menjelaskan pengertian dan maksud atau istilah dari kata syariat, tarekat dan hakekat dalam bukunya ‘Maraqil Ubudiyah. Pertama, Syariat adalah hukum-hukum yang dibebankan Rasulullah SAW dari Allah SWT kepada kita umat-Nya. Hukum-hukum itu meliputi perkara wajib, sunah, haram, makruh dan mubah. Namun, ada juga yang mendifinisikan syariat sebagai pelaksanaan ajaran-Nya dengan menaati segala perintah dan meninggalkan segala larangan-Nya. Kedua, Tarekat, adalah melaksanakan perkara-perkara wajib dan sunah, meninggalkan yang haram, meninggalkan diri dari perkara-perkara yang mubah (tidak bermanfaat), mengutamakan sifat wara’ atau hati-hati agar tidak terjerumus pada hal-hal haram atau makruh yang dapat ditempuh melalui riyadhah (puasa dan sebagainya. Dan ketiga, Hakekat, adalah memahami hakikat (asma, sifat, dzat dan sebagainya), memahami rahasia Al Quran, rahasia perintah dan larangan Allah SWT, rahasia alam gaib dan sebagainya. Sebagian ulama menggambarkan Syariat sebagai bahtera, Tarekat sebagai lautan dan Hakekat sebagai mutiara dengan pengertian bahwa seseorang tidak akan menemukan mutiara, kecuali dari dasar laut yang dalam dan tidak akan pernah sampai ke laut tanpa bahtera. (ph/islam.co)