Batam, LINGGA POS – Digelar serentak di seluruh Indonesia mulai 29 April – 12 Mei 2019, Polisi Lalu Lintas di jajaran Polda Kepri di 7 kabupaten/kota se-Kepri menggelar razia kendaraan bermotor bertajuk Operasi Keselamatan Seligi 2019. Kegiatan itu ditandai dengan apel pasukan di Mapolda Kepri di Batam, Senin (29/4). Inspektur Upacara, Wakapolda Kepri Brigjen Pol Yan Fitri Halimansyah dalam amanahnya kepada jajaran Korps Lalu Lintas Polri menyatakan operasi serentak ini digelar untuk mengetahui sejauh mana kesiapan personil maupu sarana pendukung lainnya sehingga kegiatan dapat berjalan dengan optimal, sesuai sasaran. Dalam paparannya sesuai data yang ada di Polda Kepri tercatat jumlah pelanggaran lalu lintas berupa tilang pada 2017 sejumlah 833.607 kasus dan pada 2018 dengan 1.243.047 kasus (naik 49 persen). Teguran 2017 dengan 833.607 kasus pelanggaran dan 2018 dengan 891.525 pelanggaran (naik 7 persen). Sementara jumlah kecelakaan lalu lintas (lakalantas) pada 2017 sebanyak 5.556 kejadian dan 2018 sebanyak 4.096 kejadian (turun 26 persen). Jumlah korban meninggal di 2017 sejumlah 1.605 orang, di 2018 sejumlah 1.134 orang (turun 29 persen). Luka berat di 2017 sejumlah 819 orang, di 2018 sejumlah 542 orang (turun 34 persen), luka ringan di 2017 sejumlah 6.470 orang, di 2018 sejumlah 4.799 orang (turun 26 persen). “Jadilah pelopor keselamatan berlalu lintas. Taati peraturan dalam berlalu lintas serta jangan pernah melanggar aturan yang sudah dibuat untuk keselamatan diri kita sendiri serta pengendara lainnya”, himbaunya. MEROKOK SAMBIL BERKENDARA DI DENDA. Mulai saat ini juga para pengendara kendaraan bermotor yang merokok sambil mengendara kendaraan bermotornya akan dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) RI Nomor PM 12 Tahun 2019 tentang Larangan Merokok Sambil Naik Motor dengan sanksi pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda Rp750.000 (pasal 106 ayat (1). (ph/bt)