X

PPDB SMA SEDERAJAT SE-KEPRI 11 – 10 JULI 2019

foto:tribunbatam.id/zabur

Tanjungpinang, LINGGA POS – Dinas Pendidikan (Disdik) Kepri telah menetapkan tahapan sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tingkat SMA/SMK negeri tahun ajaran 2019/2020 pada 1 – 10 Juli 2019. “PPDB tingkat SMA/SMK negeri tahun ini tetap mengutamakan sistem zonasi dengan persentase 90 persen, kemudian diikuti prestasi 95 persen dan perpindahan orang tua 5 persen sesuai dengan jumlah kepintasan siswa di sekolah,” kata Kepala Disdik Kepri M. Dali, Senin kemarin. Lanjut Dali, untuk kriteria dalam sistem zonasi tersebut akan disesuaikan antara jarak rumah calon siswa dengan sekolah yang diukur melalui GPS atau google map saat pendaftaran via online. Ketika pendaftar melalui website alamat calon siswa yang sesuai dengan KK alandisesuaikan dengan sekolah yang masuk dalam zomasi. “Untuk jalur prestasi, calon siswa yang mendaftar dalam jalur ini harus memenuhi kriteria nilai USBN minimal 90, atau nilai UN mininal 85 ditambah dengan prestasi akademis atau non akademis dengan melampirkan sertifikat prestasi nilai dari OSN, 02SN, FLS2N tingkat kabupaten/kota, provinsi, nasional maupun internasional. Diutamakan sertifikat yang dikeluarkan pemerintah,”papar M. Dali. Papar Dali tahun ini setiap sekolah hanya menerima kapasitas siswa satu rombongan belajar sebanyak 36 orang. “Tidak ada lagi penambahan lain,” tegasnya. (ph/ant