X

KPK TETAPKAN GUBERNUR KEPRI SEBAGAI TERSANGKA

 Jakarta, LINGGA POS – Diduga menerima suap sebesar SGD11.000 dan Rp45 juta yang diterima secara bertahap dan diduga suap itu terkait izin prinsip dan lokasi pemanfaatan laut proyek reklamasi di wilayah pesisis dan pulau-pulau kecil, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) tahun 2018/2019, Gubernur Kepri NBA ditetapkan KPK sebagai tersangka dan ABK pihak swasta yang diduga pemberi uang juga ditetapkan sebagai tersangka. “NBA diduga menerima uang dari ABK baik secara langsung maupun melalui EDS (Kepala Dinas Kelavan dan Perikanan (DKP) Pemprov Kepri),” kata Wakil Kepala KPK Basaria Panjaitan yang didampingi juru bicara KPK Febri Diansyah dalam konferensi pers di Kantor KPK Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (11/7). Seperti diberitakan sebelumnya Gubernur Kepri NBA dan 5 orang lainnya diamankan tim Satgas KPK dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Tanjungpinang, Kepri pada Rabu (10/7). Ke-6 orang tersebut diperiksa dan diklarifikasi di Mapolresta Tanjungpinang dan pada Kamis (11/7) dibawa ke Jakarta. Saat dilakukan OTT, KPK mengamankan uang SGD6.000 setara Rp62,2 juta.

Dirincikan lebih lanjut oleh Basaria, pada 30 Mei 2019 NBA diduga menerima uang sebesar SGD5.000 dan Rp45 juta. Kemudian pada 31 Mei 2019 Terbit izin prinsip relamasi untuk kepentingan ABK dengan luas area sebesar 10,2 hektar. Kedua, pada 10 Juli 2019 — saat dilakukan OTT — memberikan tambahan uang sebesar SGD6.000 kepada NBA melalui Kepala Bidang Perikanan Tangkap DKP Pemprov Kepri, BH. NBA disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Tidak hanya menerima suap NBA diduga menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya.

Dugaan gratifikasi tersebut KPK menduganya dari temuan uang di rumah NBA. Uang dalam berbagai pecahan mata uang itu ditemukan KPK dalam tas yang totalnya lebih dari Rp666 juta dengan rincian : – SGD43.942, USD5.303, EURO 5, RM407, Riyal 500 dan Rp132.610.000. Dalam praktiknya NBA dibantu EDS dan BH yang diduga menjadi perantara suap dari ABK ke NBA. Dalam kasus ini KPK telah menetapkan empat tersangka yakni NBA, EDS, BH diduga sebagai penerima suap dan ABK sebagai pemberi suap. ABK disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (ph/tb/ac/dn