Dirincikan lebih lanjut oleh Basaria, pada 30 Mei 2019 NBA diduga menerima uang sebesar SGD5.000 dan Rp45 juta. Kemudian pada 31 Mei 2019 Terbit izin prinsip relamasi untuk kepentingan ABK dengan luas area sebesar 10,2 hektar. Kedua, pada 10 Juli 2019 — saat dilakukan OTT — memberikan tambahan uang sebesar SGD6.000 kepada NBA melalui Kepala Bidang Perikanan Tangkap DKP Pemprov Kepri, BH. NBA disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Tidak hanya menerima suap NBA diduga menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya.
Dugaan gratifikasi tersebut KPK menduganya dari temuan uang di rumah NBA. Uang dalam berbagai pecahan mata uang itu ditemukan KPK dalam tas yang totalnya lebih dari Rp666 juta dengan rincian : – SGD43.942, USD5.303, EURO 5, RM407, Riyal 500 dan Rp132.610.000. Dalam praktiknya NBA dibantu EDS dan BH yang diduga menjadi perantara suap dari ABK ke NBA. Dalam kasus ini KPK telah menetapkan empat tersangka yakni NBA, EDS, BH diduga sebagai penerima suap dan ABK sebagai pemberi suap. ABK disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (ph/tb/ac/dn