Tanjungpinang, LINGGA POS – Wakil Gubernur (Wagub) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) H Isdianto, SSos, MM menerima mandat sebagai Plt Gubernur Kepri yang diserahkan langsung oleh Direktur Fasilitasi Kepala Daerah dan DPRD Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Budi Santosa di Gedung A kantor Kemendagri, Jalan Merdeka Utara, Sabtu (13/7). Penyerahan mandat tersebut menurut Budi Santosa sesuai dengan Pasal 65 ayat 4 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah yang mengamanahkan bahwa dalam hal kepala daerah sedang menjalani masa tahanan atau berhalangaan, sementara wakil kepala daerah melaksanakan tugas dan wewenang kepala daerah. Dengan diterimanya mandat, maka Isdianto sah memimpin Pemprov Kepri hingga 2020. Adik kandung H.M. Sani (alm) ini adalah Gubernur Kepri yang ketiga (ä019-2020), gubernur pertama periode 2016-2020 adalah H. M. Sani dengan Wakil Gubernur H.M. Nurdin, namun hanya sekitar 3 bulan dilantik meninggal dunia dan posisinya diganti oleh H. M. Nurdin. Isdianto, putra kelahiran Tanjung Balai Karimun, Kepri pada 3 Mei 1961 sebelum menjabat wakil gubernur pada 2018 pernah menjabat sebagai Kepala Dinas (Kadis) Pertambangan dan Energi Pemprov Kepri (2010-2013) dan Kadis Pendapatan Daerah (Dispenda) Pemprov Kepri (2013-2017). “Penugasan Wakil Gubernur Kepri selaku pelaksana Gubernur Kepri, berkenaan dengan ditetapkanya saudara Doktor Nurdin Basirun, SSos, MSi Gubernur Kepri, sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada tanggal 10 Juli 2019,” kata Budi Santosa pada saat penyerahan mandat. (ph/dt/ss)