Tanjungpinang, LINGGA POS – Ombudsman RI perwakilan Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) menggelar worlshop Penguatan Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik pada Pemerintah Daerah di Provinsi Kepri sekaligus penandatanganan nota kerjasama atau MoU sebagai komitmen bersama oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Pemprov Kepri serta seluruh Sekda Kabupaten/Kota se-Kepri dengan Ombudsman RI perwakilan Kepri. Dari Kabupaten Lingga ditandatangani oleh Sekda Lingga Juramadi Esram dalam kegiatan acara pada Selasa (30/7). Bertindak sebagai keynot speaker dari Ombudsman RI, Pemprov Kepri dan dua nara sumber dari tim Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N) Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenpanRB) dengan menyelenggarakan diskusi panel dan sharring discussion. Materi yang dibahas yakni berkaitan dengan arah kebijakan pengembangan dan implementasi SP4N, aplikasi LAPOR! sebagai instrumen SP4N dan aplikasi SPBE dan optimalisasi pengelolaan pengaduan dalam rangka pengembangan SP4N merujuk UU No. 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik yang dipertegas dengan PermenpanRB No.62 tahun 2018 tentang Pedoman Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional. Tampak hadir dalam kegiatan itu Plt Gubernur Kepri yang diwakili oleh Kepala Inspektorat Pemprov Kepri Mirza Bachtiar. (ph