Tanjungpinang, LINGGA POS – Untuk penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun depan di Provinsi Kepri atau di enam daerah pemilihan yakni untuk pemilihan gubernur – wakil gubernur, wali kota – wakil wali kota (Batam), bupati – wakil bupati (Natuna, Anambas, Karimun, Lingga dan Bintan), KPU Kepri telah mengajukan anggaran ke pihak Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kepri dimana hampir 60 persen dari anggaran yang diajukan itu adalah untuk pembayaran honor badan ad hoc alias penyelenggara (pelaksana) Pilkada 2020 di Kepri. Pasalnya, untuk penyelenggaraan Pilkada 2020 di Kepri, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kepri membutuhkan sebanyak 30.743 orang tenaga tersebut. Menurut Komisioner KPU Kepri Widiyono Agung jumlah sebanyak itu meliputi kebutuhan tenaga yang bertugas di Panitia Pemungutan Suara (PPS), Panitia Pemilih Kecamatan (PPK), Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dan Perlindungan Masyarakat (Linmas) serta petugas Pemutakhiran Data Pemilih. Untuk tenaga PPK saja KPU Kepri membutuhkan sebanyak 380 orang yang ditempatkan di 76 kecamatan atau setiap kecamatan 5 orang. Sementara tenaga PPK sebanyak 1.251 orang yang ditempatkan di 417 desa/kelurahan atau setiap desa/kelurahan 3 orang. KPPS dan Linmas sebanyak 23.814 orang yang ditempatkan di 3.402 TPS dimana di masing-masing TPS ditempati 7 orang KPPS dan Linmas serta petugas Pemutakhiran Data Pemilih sebanyak 5.298 orang. (ph/ant)