Dabo, LINGGA POS – Pelaku penjambretan inisial AP (27 tahun) berhasil diamankan Satuan Unit Reserse (Satres) Polisi Sektor (Polsek) Dabo Singkep, Kecamatan Singkep, Kabupaten Lingga setelah melancarkan aksi penjambretan di Jalan Bukit Kapitan, Dabo Singkep. AP berhasil ditangkap warga setempat setelah terjatuh dari kendaraannya setelah merampas telepon genggam (HP) milik seorang wanita inisial ANH (18 tahun) di lokasi kejadian. Kapolres Lingga AKBP Joko Adi Nugroho melalui Kapolsek Dabo Singkep Iptu Wahyudi menjelaskan kronologis kejadian berawal ketika korban bersama temannya inisial ANH (18 tahun) berboncengan mengendarai sepeda motornya. “Saat itu korban duduk di belakang dan menggenggam HP-nya,” kata Wahyudi. Saat melintas di jalan tersebut, pelaku AP yang juga mengendarai sepeda motor mengikuti dari arah belakang dan langsung merampas HP jenis Realme C2 milik korban dengan tangan kirinya. Pelaku lantas melarikan diri ditengah kepanikan korban dan rekannya sambil berteriak minta tolong. Nasib apes menimpa pelaku saat kejar-kejaran kendaraan yang dikendarainya sendiri kehilangan keseimbangan setelah bersenggolan dengan kendaraan korban yang berada di belakangnya. “Seketika itu juga pelaku berhasil ditangkap masyarakat setempat bersama sepeda motornya,” tambah Wahyudi. Pelaku kemudian segera di bawa ke Polsek Dabo Singkep untuk pemeriksaan lebih lanjut. Bersama AP ikut diamankan 1 unit HP milik korban, 1 unit kendaraan milik pelaku dan termasuk sepasang sandal. Menurut Kapolsek Dabo Singkep, AP disangkakan dengan pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman atas perbuatannya itu lima tahun penjara. (arn/hpd)