X

INGIN TAHU BESARAN GAJI PRESIDEN & WAKIL PRESIDEN?

 (LINGGA POS) – Peraturan mengenai gaji Presiden dan Wakil Presiden (Walpres) RI diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1978 yang mengatur tentang Hak Keuangan/Asministratif Presiden dan Wapres serta bekas Presiden dan Wapres dimana Peraturan ini sudahb digunakan sejak 1978 dan hingha saat ini masih tetap berlaku atau belum ada perubahan. Disebutkan dalam pasal 2 UU Nomor 7 Tahun 1978 besaran gaji Presiden adalah sebesar enam kalin gaji pokok pejabat tertinggi selain Presiden dan Wapres. Sedangkan untuk gaji Wapres menerima sebesar empat kali gajin pokok pejabat tertinggi selain Presiden dan Wapres. Sementara berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 75 Tahun 2000, gaji pokok pejabat tertinggi selain Presiden dan Wapres sebesar Rp5.040.000. Sehingga bila dijumlahkan maka besaran gaji perbulan untuk Presiden adalah sebesar Rp30.2400.000. Sedangkan untuk Wapres, gajin pokok perbulannya sebesar Rp20.160.000.

TUNJANGAN-TUNJANGAN.

Selain mendapatkan gaji pokok, Presiden dan Wapres juga mendapatkan tunjangan bulanan. Besaran tunjangan bulanan tersebut diatur dalan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 168 Tahun 2000 tentang Tunjangan Jabatan Bagi Pejabat Negara. Berdasarkan peraturan tersebut, Presidan mendapatkan tunjangan sebesar Rp32.500.000 perbulan dan Wapres mendapatkan tunjangan per bulan sebesar Rp22.000.000. Jadi bila dijumlahkan (gaji + tunjangan), seorang Presiden akan menerima setiap bulannya sebesar Rp62.740.000 dan Wapres menerima sebesar Rp42.160.000.

HAK KEUANGAN/ADMINISTRATIF.

Tentu saja dengan tanggung jawab dan kewajiban yang sangat tinggi, seorang Presiden dan Wapres tidak hanya mendapat gaji dan tunjangan saja. Masih ada berbagai macam fasilitas lainnya yang diberikan negara sehingga orang nomor 1 dan 2 di Indonesia tersebut bisa bekerja maksimal. Berdasarkan UU Nomor 7 Tahun 1978, Presiden dan Wapres mendapatkan seluruh biaya yang berkaitan dengan tugasnya, biaya rumah tangga serta pertanggungan untuk biaya kesehatan anggota keluarga. Bila tidak menjabat lagi maka akan mendapat gaji pensiun sebesar gaji pokok terakhir yang diterimanya. Selain itu sesuai Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) Nomor 48/PMK.05/2008, Presiden dan Wapres juga mendapatkan dana operasional strategis (dana taktis) dimana penggunaan dana ini tidak diperuntukkan bagi kepentingan peibadi atau hanya dapat digunakan berkaitan dengan program kerja yang dilakukan dimana besarannya disesuaikan dengan keperluan operasional Presiden dan Wapres dan penggunaannya disesuaikann pula dengan anggaran yang sudah disetujui sebelumnya dan tidak untuk yang sipatnya pribadi. Jumlah gaji dan tunjangan tersebut hanyalah sebagian kecil dari ‘privilege’ seorang kepala negara. (arn/qerja)

Categories: ENTERTAIN NASIONAL