Dabo, LINGGA POS – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lingga melimpahkan berkas perkara tersangka dugaan korupsi dana publikasi Humas dan Protokoler Setda Pemkab Lingga atas nama mantan bendahara Humas dan Protoker Setda Pemkab Lingga Angga ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Tanjungpinang, Rabu (30/10). “Berkas perkara sudah kita limpahkan ke pengadilan. Kalau tidak ada perubahan pada Senin (4/11) mendatang akan digelar sidang perdananya,” kata Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejari Lingga Josua Tobing saat menggelar konfrensi pers d kantor Kejari Lingga di Dabo Singkep, Lingga. Sementara ini lanjut dia tersangkanya masih satu orang yakini atas nama Angga yang saat itu menjabat sebagai bendahara di bidang Humas dan Protokoler Setda Pemkab Lingga tahun 2014. “Nanti kita lihat perkembangannya di pengadilan. Tersangka ini tersangkut kasus korupsi pencairan dana atau SPJ yang diajukan bidang Humas dan Protokoler Sekda Lingga tahun 2014”, ungkapnya. Adapun kerugian keuangan negara atas kasus ini jelas Josua sebesar Rp1,3 miliar berdasarkan perhitungan ahli BPKP Kepri. Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal 2 jo pasal 3 jo pasal 8 UU RI NO.31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU RI NO.20 tahun 2001 dengan ancaman pidana penjara minimal 4 tahun dan denda sebesar Rp200 juta maksimal 20 tahun dan denda Rp1 miliar. (arn/foto independennews)