Dabo, LINGGA POS – Hasil rapat Dewan Pengupahan Kabupaten Lingga yang dilaksanakan oleh Dinas Tenaga Kerja, UKM dan Perindustria Pemerintah (Pemkab) Lingga bersama perwakilan serikat buruh dan pengusaha se- Kabubaten Lingga di Dabo Singkep, Kabupaten Lingga pada Senin (4/11) akhirnya sepakat menetapkan besaran Upah Minimum Kabupaten (UMK) Lingga tahun 2020 sebesar Rp. 3.036.220. Jumlah itu naik sebesar Rp. 238.118 dibanding tahun lalu yang sebesar Rp. 2.798.102. “Berdasarkan kesepakatan bersama, UMK Kabupaten Lingga tahun 2020 sebesar Rp. 3.036.220,” kata Sekretaris Disnaker Pemkab Lingga, Kisanjaya. Kisanjaya berharap agar keputusan yang telah disepakati bersama tersebut dapat dilaksanakan dengan baik antar pihak terkait sehingga dapat bermanfaat dan saling menguntungkan bagi kedua belah pihak untuk mencapai kesejahteraan bersama. (arn)