Untuk itu Polres Lingga bertindak cepat dengan langsung melakukan penyelidikan pada 4 Februari 2019 dan akhirnya setelah melakukan serangkaian penyelidikan diambil keputusan dengan meningkatkan statusnya dari penyelidikan ke tahap penyidikan. Dikonfirmasi melalui telpon selulernya, Kasat Reskrim Polres Lingga AKP Rangga Primazada membenarkan pihaknya telah melakukan gelar perkara terhadap hasil penyelidikan yang dilakukan dan meningkatkan kasus tersebut ke tahap penyidikan. “Pada tahap penyelidikan telah melakukan klarifikasi terhadap 35 orang pihak-pihak terkait serta melakukan penelitia n dokumen, konsultasi dengan ahli dari Direktorat BLUD, BUMD dan Barang Milik Daerah di Kementeria Dalam Negeri dan ditemukan adanya dugaan penggunaan anggaran yang tidak wajar serta tidak dilaksanakan sesuai dengan ketentuan mengenai Pola Pengelolaan Keuangan pada BLUD yang berpotensi dan berdampak pada kerugian keuangan negara,” kata Rangga. Selain itu, lanjutnya pihak Kepolisian Resort (Polsek) Dabo dalam melakukan upaya pengungkapnan dugaan tipikor ini juga bekerjasama dengan aparat pengawas internal pemerintah (APIP) untuk melakukan audit investigasi. (arn/humaspolreslingga)