X

LAPOR KE 0813 8468 2919 JIKA ADA OKNUM POLISI PEMERAS PROYEK


Jakarta, LINGGA POS – Mabes Polri berkomitmen untuk memberantas oknum aparat yang meminta proyek kepada pemerintah daerah. Ketentuan itu tercantum dari Surat Edaran (SE) yang ditujukan kepada kepala daerah di seluruh Indonesia tentang kordinasi pelaksanaan tugas Polri dalam penegakan hukum dan penyenggaraan pemerintah daerah melalui Surat edaran Nomor R/2029/XI/2019 yang ditandatangani Kadiv Profesi dan Pengamanan Polri Irjen Listyo Sigit Prabowo tanggal 15 November 2019. Dalam SE itu Polri menghimbau kepala daerah segera melaporkan kepada pimpinan Polri bila ada upaya permintaan atau intimidasi (intervensi) yang dilakukan oleh oknum anggota Polri pad Polda, Polres, Polsek atau pihak-pihak yang mengatasnamakan kesatuan Polri. Pengaduan itu bisa dilakukan melalui Sentra Pelayanan Propan (Bagyanduan Divpropan Polri) di Jalan Trunojoyo No.3 Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. “Call center/WA 0813 8468 2019 atau melalui email divpropampolri@yahoo.co.id,” demikian tertulis dalam SE tersebut. Layanan itu dikeluarkan Polri untuk mendukung pengawasan terhadap penanganan pengaduan masyarakat. Namun pelapor diharapkan menyertakan informasi dengan data pendukung yang relevan. “Polri akan melindungi kerahasiaan identitas pelapor sepanjang laporan yang dilakukan berdasarkan ketentuan yang berlaku dan benar,” sebut SE itu. (arn/cnbc/kc)