1. Berusia paling tinggi 15 tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan
2. Memiliki ijazah SD sederajat atau dokumen lain yang menjelaskan telah menyelesaikan kelas 6 SD.
Syarat masuk SMA dan SMK (Pasal 7) mengatur pesyaratan calon peserta didik baru kelas 10 SMA atau SMK, syaratnya :
. 1. Berusia paling tinggi 21 tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan
2. Memiliki ijazah SMP sederajat atau dokumen lain yang menjelaskan telah menyelesaikan kelas 9 SMP.
3. Bagi calon siswa SMK dengan bidang keahlian, program keahlian atau kompetensi keahlian tertentu dapat menetapka. tambahan persyaratan khusus dalam PPDB kelas 10.
Adapun syarat umum SMP dan SMA :.
1. Untuk syarat usia harus dibuktikan dengan akte kelahiran atau surat keterangan lahir yang dikeluarkan oleh pihak berwenang dan dilegalisir oleh lurah/kepala desa atau pejabat setempat lain yang berwenang sesuai dengan domisili calon peserta didik (cpd).
2. Bagi WNI atau WNA yang ingin daftar PPDB kelas 7 dan 10 serta berasal dari sekolah di luar negeri, selain memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud juga wajib mendapatkan surat keterangan dari direktur jenderal yang menangani bidang pendidikan dasar dan menengah.
3. Selain itu peserta didik WNA wajib mengikuti matrikulasi pendidikan Bahasa Indonesia paling singkat 6 bulan yang diselenggarakan sekolah terkait.
4. Khusus cpd penyandang disabilitas di sekolah yang dikecualikan dari syarat usia sera ijazah atau dokumen lain seperti diatur dalam Pasal 10. (ph/kc)