LINGGA POS) – Bank Indonesia (BI) akan memberlakukan sanksi bagi setiap orang atau korporasi yang membawa uang kertas asing (UKA) dengan nilai setara atau lebih dari Rp 1 miliar. Hal tersebut dikecualikan bagi badan berizin seperti bank dan penyelenggara Kegiatan Usaha Penukaran Valuta Asing (KUVPA) Bukan Bank yang telah memperoleh izin dan persetujuan dari BI. Sesuai dengan Peraturan BI No.20/2/PBI/2018 tentang Perubahan atas Peraturan BI No.19/7/PBI/2017 tentang Pembawaan UKA Ke Dalam dan Ke Luar Daerah Pabean Indonesia. Dalam pelaksanaannya, pengawasan pembawaan UKa dan pengenaan sanksi denda di daerah pabean akan dilakukan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai sementara mengenai penetapan besaran denda dan mekanisme penyetoran pada kas negara diharmonisasikan dengan norma yang berlaku dalam peraturan perundang-undangan lainnya terkait pembawaan uang tunai, antara lain PP No.99 Tahun 2016 tentang Pembawaan Uang Tunai dan/atau Instrumen Pembayaran Lain Ke Dalam atau Ke Luar Daerah Pabean Indonesia.
10 PERSEN SETARA RP 300 JUTA.
Besaran sanksi denda yamg diberikan kepada orang (perorangan atau korporasi) yang tidak memiliki izin dan persetujuan tersebut sebesar 10 persen dari seluruh jumlah UKA yang dibawa dengan jumlah denda paling banyak setara Rp 300 juta. Sanksi denda juga akan dikenakan pada badan berizin yang melakukan pembawaan UKA dengan jumlah melebihi persetujuan UKA oleh BI sebesar 10 persen dari kelebihan jumlah UKA yang dibawa dengan jumlah denda paling banyak setara Rp 300 juta. (arn/nc)