Daik, LINGGA POS – Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Lingga akan menggelar Sensus Penduduk (SP) secara online (dalam jaringan) sehingga memudahkan masyarakat dalam memberikab data kependudukannya. SP tersebut dimulai pada Februari hingga Maret 2020 dan dapat diakses melalui laman sensus.bps.go.id. Kepala BPS Lingga Sumarsono mengatakan situs tersebut dapat diakses melalui smartphone, tablet maupun komputer. “Sensus Penduduk ini dilaksanakan BPS setiap sepuluh tahun sekali untuk mencatat jumlah penduduk Indonesia tanpa terkecuali. BPS telah melaksanakan SP sejak tahun 1961 dan tahun ini merupakan SP KE-7,” kata Sumarsono. Lanjut dia, basis utama SP adalah nomor KTP dan Kartu Keluarga (KK). Bahkan bagi masyarakat Lingga yang tidak memiliki KTP akan tetap didata antara lain dengan dua tahapan sensus, yakni dengan metode kombinasi yang meliputi sensus online dan sensus melalui wawancara. Data yang didapat nantinya akan diverifikasi ulang pada Juli 2020 dimana kerahasiaqb data yang dikumpulkan BPS dari pelaksanaan sensus ini akan tetap dijamin dan dilindungi oleh Undang-Undang seperti diamanahkan dalan UU Nomor 16 Tahun 1997 tentang Sensus. Ditambahkan Sumarsono bagi daerah uang belum terjangkau sinyal komunikasi, maka petugas dari BPS akan terjun ke lapangan atau lokasi terkait dengan menggunakan metode sensus tradisional. (arn/sk)