X

POLSEK DABO, AMANKAN 5 PELAKU KASUS PENCURIAN SENILAI RP400 JUTA


Dabo, LINGGA POS – Jajaran Kepolisian Sektor (Polsek) Dabo Singkep, Kecamatan Singkep, Kabupaten Lingga berhasil mengamankan 5 pelaku kasus tindak pidana pencurian yang terjadi pada sebuah rumah di Jalan Mutiara, Sekop Laut, Dabo, Selasa (25/1-2020). Pelaku berhasil membawa kabur sejumlah uang dan perhiasan serta surat-surat yang dibawa bersama dengan sebuah brankas. “Guna menghilangkan jejak, pelaku mwmbuang brankas di kebun di wilayah Setajam, Dabo Singkep,” ungkap Kapolsek Dabo Singkep, AKP Ahmad Wahyudi saat konferensi pers, di Dabo, Jumat (14/2-2020). Setelah dilakukan pengolahan TKP dan penyelidikan dapat diduga yang melakukan pencurian tersebut adalah pelaku berinisial KE dan MA yang telah berhasil ditangkap dan segera melakukan pengembangan dan diketahui masih ada 3 orang lagi pelaku dalam kasus tersebut yaitu berinisial RH, HJ dan DM yang melar8kan diri ke wilayah Tanjungpinang dan Bintan. Bekerja sama dengan aparat dari Polsek Gunung Kijang dan Polsek Dabo, ketiga pelaku berhasil ditangkap 2 di Bintan dan 1 di Tanjungpinang. Ketiganya dibawa ke Polsek Dabo untuk proses lebih lanjut.
Barang Bukti (BB) yang juga berhasil diamankan dari kelima pelaku yakni uang sebesar Rp50 ribu, uang dolar Singapore 412 dolar , uang ringgit Malaysia 65 ringgit, 3 unit HP merk Vivo warna merah hitam, 1 HP merk Xiomi warna hitam, 2 unit HP merk Oppo warna hitam, 1 unit sepeda motor Jupiter MX warna hitam, dan 1 buah linggis besi. Sementara untuk total kerugian yang diderita korban senilai Rp400 juta. Adapun pasal yang disangkakan yakni Pasal 363 ayat 3, 4, 5 jo Pasal 55, 56 jo Pasal 480 dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. “Terungkapnya kasus ini tidak terlepas dari partisipasi masyarakat yang memberikan informasi, lalu dilakukan pengembangan yang akhirnya dapat mengamankan kelima pelaku pencurian tersebut,” tutup Kapolsek Dabo Singkep.(arn/humas polres lingga).

Categories: LINGGA