Jakarta, LINGGA POS – Hari Libur dan Cuti Bersama tahun 2020 yang sebelumnya sebanyak 20 hari ditambah pemerintah 4 hari sehingga menjadi 24 hari libur dan cuti bersama. Penambahan hari libur dan cuti bersama itu diputuskan dalam rapat bersama para menteri yang dipimpin oleh Menteri Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendi dan dihadiri Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Tjahjo Kumolo, Menteri Agama Fachrul Razi dan Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah di Kantor Kementerian PMK, Jakarta Pusat, Senin (9/3). “Rapat telah merumuskan menambah empat hari libur tahun 2020 yang semula telah ditetapkan 20 hari menjadi 24 hari,” kata Muhadjir usai rapat. Dengan penambahan hari libur dan cuti bersama tersebut, lanjut dia diharapkan dapat berdampak positif terhadap peningkatan perekonomian nasional serta menguatkan kesatuan Indonesia. “Pemerintah akan segera mengatur pengkategorian hari libur melalui Peraturan Presiden (Perpres). Pertama, hari libur nasional yang selama ini dikenal sebagai hari libur yang ditetapkan berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 2051 tahun 1967 sebagaimana telah diubah dengan Keppres Nomor 3 tahun 1983. Kedua, hari libur bersama, yaitu hari yang diliburkan sesuai dengan keputusan pemerintah dengan pertimbangan khusus dan alasan tertentu dan ketiga, yaitu libur yang menggunakan hak cuti yang dimiliki oleh pegawai atau karyawan,” papar Muhadjir.
Berikut keempat tambahan hari libur dan cuti bersama tersebut : 1. Tanggal 28 dan 29 Mei sebagai Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 2020 2. Tanggal 21 Agustus sebagai Cuti Bersama Tahun Baru Hijriah 3. Tanggal 30 Oktober sebagai Cuti Bersama Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW. (arn/kc)