Jakarta, LINGGA POS – Mahkamah Agung (MA) mengabulkan judiciak review Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019 tentang Jaminan Kesehatan. Dalam putusannya, MA membatalkan kenaikan iuran Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan per Januari 2020. “Menyatakan Pasal 34 ayat 1 dan 2 Perpres Nomor 75 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,” ujar juru bicara MA hakim agung Andi Samson Nganro seperti dikutip dari detik.com, Senin (9/3). Judicial review tersebut diajukan oleh Komunitas Pasien Cuci Darah (KPCDI) yang keberatan dengan kenaikan iuran BPJS dan menggugatnya ke MA. Menurut MA dalam sidang yang dipimpin oleh ketua majelis Supandi dengan anggota Yosran dan Yodi Martono Wahyunadi bahwa Pasal 34 ayat 1 dan 2 bertentanga dengan Pasal 23A, Pasal 28H dan Pasal 34 UauD 1945. Selain itu juga bertentangan dengan Pasal 2, Pasal 4 dan Pasal 17 ayat 3 UU Nomor 40 Tahun 2004 tentang Jaminan Sosial Nasional. “Bertentangan dengan Pasal 2, Pasal 3 dan Pasal 4 tentang Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial. Bertentangan dengab Pasal 5 ayat 2 jo Pasal 171 UU Kesehatan, sebut majelis.
Dengan dibatalkannya pasal-pasal tersebut maka iuran BPJS kembali ke iuran semula, yaitu : a. Sebesar Rp25.000 untuk kelas 3 b. Sebesar Rp51.000 untuk kelas 2 c. Sebesar Rp80.000 untuk kelas 1. (jk/dc)