Dabo, LINGGA POS – Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Lingga berhasil mengungkap tiga kasus pengedaran narkoba dalan waktu sepekan dengan mengamankan sebanyak lima orang tersangka yang berhasil diamankan dari tempat terpisah. Kelima tersangka tersebut masing-masing berinisial JAW (38), AH (37), AA (34), SY (34) dan OT (39). Hal itu disampaikan oleh Kapolres Lingga AKBP Boy Herlambang melalui Kasatresnarkoba AKP Hasi Sucipto didampingi Kasubbaghumas AKP Hasbi Lubis dalam konferensi pers di Ruang Satresnarkoba Polres Lingga, di Dabo Singkep, Jumat (3/4). Kelima tersangka tersebut ungkap AKP Hadi Sucipto berhasil diamankab sejak 24 Maret hingga 30 Maret 2020. “Dari lima tersangka ini mereka termasuk sebagai bandar, kurir dan juga sebagai pengguna. Dari barang bukti yang diamankan yaitu sabu 0,84 gram dari pelaku OT yang tertangkap di Jalan RSUD Dabo Singkep, sabu 0,64 gram dari pelaku AH, AA dan SY yang tertangkap di Kampung Tengah, Kecamatan Singkep Barat. Sedangkan pil ekstasi sebanyak 2 butir dari pelaku JAW yang tertangkao di Jalab Panggak Darat, Kecamatan Daik Lingga,” kata AKP Hadi Sucipto.
Kelima tersangka lanjut dia dapat dipidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkoba dengan hukuman maksimal 20 tahun penjara. (jk/humaspolreslingga)