Jakarta, LINGGA POS – Gubernur Kepri nonaktif , Nurdin Basirun divonis 4 tahun penjara serta denda Rp200 jita subsider 3 bulan kurungan. Ia juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp.4.228.500.000 dengan ketentuan apabila uang pengganti tidak mampu dibayar maka diganti dengan hukuman kurungan 6 bulan penjara. Tidak itu saja, selain pidana pokok tersebut Nurdin juga dikenakan hukuman pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 5 tahun terhitung sejak terdakwa selesai menjalani masa pidana pokoknya.
” Terdakwa terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana korupsi,” kata Ketua Majelis Hakim Yanto saat membacakan amar putusan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (9/4-2020). Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Nurdin Basirun dengan hukuman 6 tahun penjara serta denda Rp250 juta subsider 6 bulan kurungan. Majelis hakim menyatakan Nurdin terbukti menerima suap sebesar Rp45 juta serta SGD 11.000 dan gratifikasi senilai Rp4,2 miliar dan terbukti melanggar dakwaan kesatu pertama pasal 12 ayat (1) a UU Tipikor jo pasal 55 jo 64 KUHP dan dakwaan kedua pasal 12 B UU Tipikor. (arn/bp/f : net)