Dabo, LINGGA POS – Satreskrim Polres Lingga berhasil melakuka asset recovery atau pengembalian uang negara sebesar Rp555.414.600 dari tersangka inisial AWS terduga kasus dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) Pengelolaan Amggaran BLUD RSUD Dabo Singkep, tahun anggaran 2018. Kapolres Lingga AKBP Boy Herlambang melalui Kasatreskrim Polres Lingga AKP Rangga Primazada membenarkan bahwa telah melakukan pengembalian kerugian keuangan negara dari tersangka AWS tersebut. Hal ini dilalukan oleh pihaknua dengan upaya mengedepankan asset recovery dalam penegakan hukum tindak pidana korupsi.
“Ya benar, bahwa tersangka korupsi Pengelolaan Anggaran BLUD RSUD Dabo Singkep tahun anggaran 2018 atas nama AWS telah mengembalikan kerugian keuangan negara sejumlah Rp555.414.600 dan telah disimpan di Rekening Barang Bukti Uang/dan Surat Berharga di Bank BRI Dabo Singkep,” tegas AKP Rangga. Tersangka AWS lanjut dia dikenakan pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 UU RI No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindal Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No.20 Tahun 2001.
Terhadap uang pengembalian kerugian keuangan negara yang telah dilakukan penyitaan sebagai barang bukti di persidangan nanti. (arn/humaspolreslingga)